KPU Jombang Tetapkan Dapil di Pileg 2024, Ini Jumlah Kursi yang Diperebutkan
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum legislatif (pileg) pada 2024 nanti.
Untuk komposisi kecamatan dan jumlah kursi yang akan diperebutkan para calon anggota legislatif (caleg) di pileg 2024 nanti, kondisinya masih tetap sama seperti pileg 2019 silam.
Anggota Komisioner KPU Jombang As'ad Choiruddin menjelaskan, untuk penataan dapil tahapannya sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu.
"Tahapan itu diawali dengan DAK 2, DAK 2 itu terkait jumlah penduduk setiap kecamatan. Dan DAK 2 ini yang punya adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil," kata As'ad, Selasa, 1 Agustus 2023.
Mengaju berdasarkan data tersebut, As'ad mengaku pihak KPU menyusun rancangan penataan dapil. Setelah itu, rancangan dapil tersebut diusulkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Jatim.
"Kemudian setelah rancangan ini telah disetujui, KPU RI, melalui KPU Provinsi, tentu tahapan yang dilakukan selanjutnya yakni melakukan uji publik," ujarnya.
Dalam uji publik tersebut, sambung As'ad KPU mengundang para partai politik (Parpol) peserta pemilu, masyarakat.
"Melibatkan peserta pemilu, dan masyarakat luas, yang terdiri dari tokoh agam, tokoh masyarakat, dan akademisi," tuturnya.
Berdasarkan uji publik itu, KPU menerima berbagai tanggapan dari masyarakat terkait rancangan dapil yang sudah disetujui oleh KPU RI, melalui KPU Provinsi Jatim.
"Dari uji publik tersebut, ada tanggapan dari masyarakat pada KPU, dimana masyarakat masih menghendaki terkait dengan dapil yang dipakai pada pemilu terakhir, yakni pemilu 2019," katanya.
"Artinya masyarakat menghendaki komposisinya sama dengan dapil yang ada di pemilu 2019. Masih sama, komposisinya, jumlah dapilnya sama yakni 6. Jumlah kursi ini berdasarkan jumlah penduduk," ujarnya.
Yakni, untuk dapil 1 ada dua kecamatan yakni, Jombang dan Peterongan, dengan perolehan 8 kursi. Dapil 2 ada 3 Kecamatan yakin Kecamatan, Sumobito, Jogoroto dan Diwek dengan perolehan 10 kursi.
Sedangkan dapil 3, meliputi 4 wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Bareng, Wonosalam, Mojoagung, dan Mojowarno, dengan perolehan 10 kursi.
Untuk dapil 4, meliputi 4 kecamatan, yakni kecamatan Perak, Gudo, Ngoro, dan Bandarkedungmulyo, dengan perolehan 9 kursi.
Dan untuk dapil 5, meliputi 5 Kecamatan terdiri dari Kecamatan, Ploso, Kabuh, Plandaan, Ngusikan, dan Kudu, dengan perolehan 7 kursi.
Yang terakhir yakni dapil 6, meliputi 3 Kecamatan yakin, Kecamatan Megaluh, Tembelang, dan Kesamben, dengan perolehan 6 kursi.
As'ad menegaskan, jumlah kursi ini diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, terkait dengan penataan dapil.
"Untuk kabupaten kota dengan jumlah penduduk satu juta sampai maksimal tiga juta, alokasi kursi yang disediakan menurut PKPU tersebut adalah sebanyak 50 kursi, di DPRD Kabupaten Jombang," tuturnya.