KPU Jombang Tetapkan Dapil di Pileg 2024, Ini Jumlah Kursi yang Diperebutkan

Anggota Komisioner KPU Jombang As'ad Choiruddin
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVAKomisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum legislatif (pileg) pada 2024 nanti.

Awas Begal Payudara Hantui Kota Batu

Untuk komposisi kecamatan dan jumlah kursi yang akan diperebutkan para calon anggota legislatif (caleg) di pileg 2024 nanti, kondisinya masih tetap sama seperti pileg 2019 silam.

Anggota Komisioner KPU Jombang As'ad Choiruddin menjelaskan, untuk penataan dapil tahapannya sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu.

CJH di Jombang Ikuti Manasik Masal, 1 Jemaah Gagal Berangkat Karena Wafat

"Tahapan itu diawali dengan DAK 2, DAK 2 itu terkait jumlah penduduk setiap kecamatan. Dan DAK 2 ini yang punya adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil," kata As'ad, Selasa, 1 Agustus 2023.

Mengaju berdasarkan data tersebut, As'ad mengaku pihak KPU menyusun rancangan penataan dapil. Setelah itu, rancangan dapil tersebut diusulkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Jatim.

Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini Karena Rajin Menabung

"Kemudian setelah rancangan ini telah disetujui, KPU RI, melalui KPU Provinsi, tentu tahapan yang dilakukan selanjutnya yakni melakukan uji publik," ujarnya.

Dalam uji publik tersebut, sambung As'ad KPU mengundang para partai politik (Parpol) peserta pemilu, masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title