KPU Jombang Tetapkan Dapil di Pileg 2024, Ini Jumlah Kursi yang Diperebutkan
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum legislatif (pileg) pada 2024 nanti.
Untuk komposisi kecamatan dan jumlah kursi yang akan diperebutkan para calon anggota legislatif (caleg) di pileg 2024 nanti, kondisinya masih tetap sama seperti pileg 2019 silam.
Anggota Komisioner KPU Jombang As'ad Choiruddin menjelaskan, untuk penataan dapil tahapannya sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu.
"Tahapan itu diawali dengan DAK 2, DAK 2 itu terkait jumlah penduduk setiap kecamatan. Dan DAK 2 ini yang punya adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil," kata As'ad, Selasa, 1 Agustus 2023.
Mengaju berdasarkan data tersebut, As'ad mengaku pihak KPU menyusun rancangan penataan dapil. Setelah itu, rancangan dapil tersebut diusulkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Jatim.
"Kemudian setelah rancangan ini telah disetujui, KPU RI, melalui KPU Provinsi, tentu tahapan yang dilakukan selanjutnya yakni melakukan uji publik," ujarnya.
Dalam uji publik tersebut, sambung As'ad KPU mengundang para partai politik (Parpol) peserta pemilu, masyarakat.