Wali Kota Sutiaji Klaim Pemkot Malang Transparan dan Akuntabel Usai Serahkan LKPD TA 2022

Wali Kota Malang, Sutiaji menyerahkan LKPD TA 2022 ke BPK Jatim
Sumber :
  • Humas Pemkot Malang

Malang – Seluruh kepala daerah di Jawa Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Salah satunya, adalah Pemerintah Kota Malang di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur, Sidoarjo pada Senin, 27 Maret 2023. 

Program Makan Bergizi Gratis, DPRD Kota Malang 'Tunggu Teknis dari Pusat'

Sutiaji mengatakan, penyerahan LKPD adalah komitmen mereka dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Katanya, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat.

"Perlu diingat bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalah LKPD yang dihadapi pemerintah daerah. Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami. Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan," kata Sutiaji. 

DPRD Kota Malang Minta Pemkot Malang Tegas ke Pengembang Perumahan agar Serahkan PSU

Dia berharap proses pemeriksaan LKPD Pemkot Malang dapat berjalan dengan lancar. Sutiaji mengatakan, tujuan utama penyerahan LKPD bukan semata mengejar Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Kota Malang telah berhasil mendapat predikat Opini WTP 11 kali berturut-turut, terakhir pada tahun anggaran 2021 lalu. 

"Keberhasilan dan kerja keras kita pada tahun sebelumnya harus bisa menjadi pemicu dan pemacu semangat untuk tahun ini. Pertahankan capaian yang sudah baik itu. Dan tak lupa, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus kita jaga dengan cara terus menerus memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat," ujar Sutiaji.

DPRD Minta Pemkot Malang Dukung UMKM untuk Berkembang di Masa Sulit

Setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.

Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title