Presiden Jokowi Cabut PPKM Karena COVID-19 Sudah Terkendali
- Youtube Sekretariat Presiden
Malang – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Pengumuman ini disampaikan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Sebagai informasi, WHO sampai saat ini belum menetapkan status Pandemi COVID-19 menjadi Endemi, namun Pemerintah Indonesia menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali.
Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Kemudian positivity rate mingguan 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.
Dikutip dari VIVA.co.id PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 lalu tepatnya di tujuh provinsi di Pulau Jawa, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Seiring berjalannya waktu, serta menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional.