DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli Program PTSL di Wonosalam, Minta APH Turun Tangan
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.
Keluhan warga terkait pungutan biaya PTSL yang mencapai jutaan rupiah, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, memicu perhatian serius dari legislatif.
Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Muhamad Muhaimin, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Jombang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan klarifikasi.
Ia menyebut, program nasional ini seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya terjangkau.
“Kalau memang benar ada tarikan sebesar itu, harus segera diklarifikasi. Jangan sampai program pemerintah yang sangat baik ini justru dimanfaatkan oleh oknum dan merugikan masyarakat,” kata Muhaimin, Minggu, 3 Agustus 2025.
Muhaimin meminta agar pelaksanaan program sertifikat tanah gratis melalui PTSL di Jombang tetap mengacu pada aturan, yakni biaya maksimal Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Senada, anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, juga mengingatkan agar tidak ada penyimpangan dalam program PTSL 2025 di Wonosalam.
“Program ini ditujukan untuk masyarakat. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Jika ada pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan,” ujar Kartiyono.
Ia menambahkan, proses penyelidikan bisa dilakukan baik berdasarkan laporan warga maupun temuan langsung di lapangan. Kartiyono menegaskan bahwa tarif resmi PTSL 2025 tidak boleh dilanggar.
Seperti diberitakan sebelumnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga sarat dengan pungutan liar (pungli).
Sejumlah warga mengaku dikenai biaya melebihi ketentuan, bahkan hingga mencapai jutaan rupiah.
Padahal, sesuai aturan, biaya program PTSL seharusnya hanya sebesar Rp150 ribu per bidang tanah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tarif yang dipungut oleh oknum panitia PTSL di Desa Wonosalam, khususnya di Dusun Tukum dan Dusun Pucangrejo, jauh lebih tinggi.
"Besarnya tidak sama. Ada yang di atas Rp150 ribu, sampai Rp3 juta," ujar T, salah satu warga setempat, Sabtu, 2 Agustus 2025.