Program PTSL di Wonosalam Jombang Dipungut Mahal, Warga Mengeluh
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga dipungut lebih tinggi dari biaya yang telah ditentukan di angka 150 ribu rupiah.
Bahkan, warga yang memiliki tanah di Desa tersebut terutama di Dusun Tukum, Dusun Pucangrejo, namun tak berdomisili di wilayah itu, dikenakan tarif program PTSL hingga jutaan rupiah.
T salah satu warga desa setempat mengatakan, bahwa pungutan biaya PTSL di desanya itu beragam, bergantung dari siapa pemilik tanah.
"Besarnya itu tidak sama, ada yang diatas 150 ribu rupiah, sampai 3 juta rupiah," kata T, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia pun menjelaskan bahwa warga yang memiliki tanah namun tinggal di luar Jombang, seperti Sidoarjo dan Surabaya, dipungut uang 2 juta hingga 3 juta rupiah oleh panitia PTSL.
"Kalau yang punya tanah tinggal di Sidoarjo sama Surabaya itu ditarik 2 juta rupiah, ada yang 3 juta rupiah, sama oknum panitia PTSL," ujarnya.
Saat ditanya alasan apa yang dipakai panitia untuk memungut biaya PTSL lebih tinggi dari biaya yang sudah ditentukan.
"Ya katanya, kalau memang PTSL nya itu bayar 150 ribu rupiah, tapi nanti kalau jadi dikenakan lagi biaya tambahan, ada yang dimintai lagi 150 ribu rupiah, ada yang 1,5 juta rupiah, sampai 3 juta rupiah," tuturnya.
Ia pun berharap agar pemerintah daerah bisa mengatasi persoalan tersebut, karena biaya yang dikeluarkan dianggap terlalu memberatkan masyarakat.
"Ya harapannya, dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang ada, jangan sampah program pemerintah ini malah membebani masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonosalam, Samuki, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, masih belum bisa memberikan keterangan yang jelas. "Mangke nge niki tasek kontes kambing (red : nanti ya sekarang masih kontes kambing)," ujarnya.
Terpisah Haris Kurniawan Waluyoadi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Jombang, membenarkan adanya pungutan program PTSL tersebut.
Tak hanya itu, ia juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Camat, hingga Kepala Dusun di Desa Wonosalam.
"Jadi kemarin itu sudah kita klarifikasi, sampai ke kepala Dusun, dan memang yang melakukan pemungutan itu dilakukan oleh RT," tuturnya.
Ia menyebut bahwa secara sengaja kepala Dusun, melibatkan RT, dalam proses PTSL di beberapa dusun pada Desa Wonosalam.
"Setelah kita klarifikasi, ternyata memang benar ada pungutan, yang dilakukan oleh RT, karena RT ini diperbantukan oleh Kasun," kata Haris.
Pihaknya pun membenarkan bahwa pungutan yang dilakukan memang nominalnya diatas biaya yang diatur. Terutama warga yang memiliki tanah namun tidak tinggal di Desa Wonosalam.
"Ya memang bener, ada yang 1,5 juta ada yang 2 juta ada juga yang sampai 3 juta rupiah, yang besarannya sampai 3 juta itu yang orang dari luar Jombang, tapi punya tanah di Desa Wonosalam, seperti di Dusun Pucangrejo," ujarnya.
Disinggung langkah apa yang ia lakukan mengenai persoalan tersebut, ia mengaku beberapa RT yang melakukan pemungutan diminta untuk mengembalikan, namun tidak semua RT mau mengembalikan.
"Ya dalam pertemuan kemarin, kita arahkan untuk mengembalikan, dan katanya para RT sudah mengembalikan, tapi ya tidak semuanya, RT mengembalikan," tuturnya.