Program PTSL di Wonosalam Jombang Dipungut Mahal, Warga Mengeluh

Pembagian sertifikat PTSL di Desa Mancilan, Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga dipungut lebih tinggi dari biaya yang telah ditentukan di angka 150 ribu rupiah.

img_title Pemkab x Perumdam Tirta Kencana Jombang Sosialisasi Air Minum Aman untuk Generasi Indonesia Emas 2045

Bahkan, warga yang memiliki tanah di Desa tersebut terutama di Dusun Tukum, Dusun Pucangrejo, namun tak berdomisili di wilayah itu, dikenakan tarif program PTSL hingga jutaan rupiah.

T salah satu warga desa setempat mengatakan, bahwa pungutan biaya PTSL di desanya itu beragam, bergantung dari siapa pemilik tanah.

img_title Sempat Hilang 15 Jam di Sungai, Bocah Asal Jombang Ditemukan Meninggal Dunia

"Besarnya itu tidak sama, ada yang diatas 150 ribu rupiah, sampai 3 juta rupiah," kata T, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Sabtu 2 Agustus 2025.

Ia pun menjelaskan bahwa warga yang memiliki tanah namun tinggal di luar Jombang, seperti Sidoarjo dan Surabaya, dipungut uang 2 juta hingga 3 juta rupiah oleh panitia PTSL.

img_title Santri dari Berbagai Daerah Adu Inovasi Bisnis di BISANTREN 2025 Unhasy Jombang

"Kalau yang punya tanah tinggal di Sidoarjo sama Surabaya itu ditarik 2 juta rupiah, ada yang 3 juta rupiah, sama oknum panitia PTSL," ujarnya.

Saat ditanya alasan apa yang dipakai panitia untuk memungut biaya PTSL lebih tinggi dari biaya yang sudah ditentukan.

"Ya katanya, kalau memang PTSL nya itu bayar 150 ribu rupiah, tapi nanti kalau jadi dikenakan lagi biaya tambahan, ada yang dimintai lagi 150 ribu rupiah, ada yang 1,5 juta rupiah, sampai 3 juta rupiah," tuturnya.

Ia pun berharap agar pemerintah daerah bisa mengatasi persoalan tersebut, karena biaya yang dikeluarkan dianggap terlalu memberatkan masyarakat.

"Ya harapannya, dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang ada, jangan sampah program pemerintah ini malah membebani masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Wonosalam, Samuki, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, masih belum bisa memberikan keterangan yang jelas. "Mangke nge niki tasek kontes kambing (red : nanti ya sekarang masih kontes kambing)," ujarnya.

Terpisah Haris Kurniawan Waluyoadi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Jombang, membenarkan adanya pungutan program PTSL tersebut.

Tak hanya itu, ia juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Camat, hingga Kepala Dusun di Desa Wonosalam.

"Jadi kemarin itu sudah kita klarifikasi, sampai ke kepala Dusun, dan memang yang melakukan pemungutan itu dilakukan oleh RT," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title