Tragedi Saat Classmeet, Siswa SMPN 3 Pasuruan Meninggal Diduga Tersetrum Mikrofon
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Suasana ceria kegiatan classmeet di SMP Negeri 3 Kota Pasuruan berubah menjadi duka setelah seorang siswa kelas 8 berinisial MFA (14) meninggal dunia pada Senin, 16 Juni 2025. Korban diduga tersengat listrik saat mencoba mengambil mikrofon dari pemandu acara.
Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi, insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lapangan sekolah yang beralamat di Jalan RA Kartini Kelurahan Bangilan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
"Setelah kami menerima laporan, kami segera mendatangi lokasi. Saat itu, korban sudah berada di puskesmas," ujar Junaidi.
Classmeet merupakan kegiatan rutin yang diadakan sekolah setelah ujian semester akhir. Pagi itu, lomba basket antar kelas berlangsung meriah, dan korban juga turut bermain mewakili tim kelasnya.
Kejadian bermula saat MFA, yang sebelumnya bermain basket, duduk di dekat pemandu acara. Ia tiba-tiba berusaha merebut mikrofon yang sedang digunakan pemandu acara. Setelah tarik-menarik, mikrofon berhasil dikuasai korban namun kemudian terlepas dan mengenai dadanya. MFA langsung terjatuh, kejang-kejang, dan tak sadarkan diri.
"Para guru segera membawa korban yang tak sadarkan diri ke Puskesmas Kandang Sapi, yang tidak jauh dari lokasi sekolah," jelas Junaidi.
Nahas, saat dalam perawatan, dokter menyatakan nyawa MFA tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari kepala sekolah serta rekan-rekan korban. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk sound speaker aktif, mikrofon beserta kabelnya, dan kabel rol listrik yang digunakan untuk kegiatan.
Dari hasil identifikasi di rumah duka di Jalan Sunan Ampel, ditemukan luka bakar sepanjang kurang lebih 5 cm pada lengan tangan kiri korban. Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain. Saat identifikasi, pakaian dan tubuh korban dalam kondisi basah berkeringat.
Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi pada korban serta upaya hukum lainnya. Surat penolakan telah disampaikan kepada pihak Polsek Purworejo.