DPRD Jombang Bakal Panggil Pemilik dan Disdagrin Soal Ongkos Sewa dan Izin Bangunan
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Aktivitas pembangunan lapak di depan pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Jombang. Melalui komisi B DPRD Jombang mereka bakal melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) maupun pemilik lapak tersebut.
Ketua komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menjelaskan bahwa, mereka sudah mendapatkan informasi terkait persoalan lapak pedagang yang dibangun di luar area yang ditentukan pemerintah.
"Untuk bangunan, kemarin memang kami dapat laporan, tentang proses pembangunan lapak di pasar Mojoagung, yang diluar (area) yang ditetapkan pemerintah, ternyata itu memang sewa," kata Anas, Rabu 3 Februari 2025.
Politisi PKB ini mengatakan bahwa, mereka akan memanggil semua pihak, mulai dari dinas terkait, selaku pemungut sewa, maupun pihak pemilik yang membangun lapak.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil, dinas terkait (Disdagrin) untuk memperjelas, persoalan bangunan itu (lapak), dan kemarin saya lihat di medsos, itu kan sudah disidak sama pak kepala Disdagrin," ujar Anas.
Ia menegaskan pemanggilan ini, sekaligus untuk mengetahui mekanisme sewa yang dilakukan seperti apa. Termasuk proses izin bangunan lapak itu seperti apa.
"Nah untuk itu kita akan panggil kepala Dinas, sama yang membangun saja biar selesai, jadi kita panggil yang membangun sama dinas perindustrian dan perdagangan untuk menjelaskan persoalan yang terjadi," tuturnya.
"Ya (sewanya seperti apa), dan saya dengar-dengar, kan pembangunan itu perlu izin, membangun itu kan harus ada izin, nah apakah izinnya itu sudah keluar apa belum, kita kan gak tau, makanya kita akan panggil," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan lapak liar di area pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang, menjadi keresahan tersendiri bagi para pedagang di pasar tradisional tersebut.
Hal ini dikarenakan, pembangunan lapak yang berada di tanah milik pemerintah itu diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
Nantri (30 tahun) salah satu warga setempat mengatakan, hari ini Selasa 4 Februari 2025, nampak sejumlah pekerja merakit besi gavalum di sekitar pondasi. Terlihat tumpukan material pasir di lokasi. Sedikitnya ada tiga pondasi lapak yang sudah dibangun.
"Pembangunan itu sudah sekitar satu mingguan yang lalu," katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa, pembangunan lapak liar itu rencananya digunakan untuk warung makan, milik salah satu pengusaha rumah karaoke di Mojoagung.
"Iya miliknya pengusaha karaoke di Mojoagung, seharusnya tidak seenaknya membangun seperti itu. Harus ada izin karena itu berada di atas tanah milik pemerintah, karena banyak pedagang yang bilang kalau itu (pendirian lapak) gak ada izinnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelola Pasar Mojoagung sebenarnya juga sudah tahu terkait berdirinya bangunan liar itu.
Namun sepertinya melakukan pembiaran dan tak melakukan apa pun, lantaran pemilik bangunan itu memiliki bekingan, hingga bupati Jombang terpilih.
"Sudah tahu tapi dibiarkan begitu saja. Nggak tahu kenapa, kalau informasinya ada oknum LSM, wartawan sama orang penting di Jombang, karena pengusaha itu pendukung bupati terpilih," tuturnya.