Diduga Diintimidasi, 6 Calon Pekerja Migran Indonesia Kabur dari BLK-LN di Malang

Kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS) di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. 

Usung Peduli Wong Cilik di Pilwali, Abah Anton Janji Tak Ada Anak Putus Sekolah

Ke 6 calon PMI adalah NN (27 tahun) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, LAA (24 tahun) asal Kabupaten Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, AF (25 tahun) asal Kota Mataram Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Mereka kabur dengan cara turun dari lantai 4 setinggi 15 meter dengan memakai kain yang disambung dan diikat satu persatu. Mereka kabur pada pukul 02.00 WIB, pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. 

Atria Malang Pasang Promo, Jika ada Yang Lebih Murah Bakal Ganti 2 Kali Lipat

"Calon PMI berinisial RH telah membuat pengaduan. Dan dalam pengaduan itu, termasuk mewakili kelima temannya. Dari keterangan RH ini, mereka kabur karena dianiaya serta diintimidasi dari tempatnya itu," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Jumat, 23 Februari 2024. 

Yudi menuturkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Diketahui salah satu calon PMI RH mengalami luka lebam di bagian tangan. 

Di Islamic Business Forum, Calon Wali Kota Malang Sepakat UMKM Harus Dimudahkan

"Cuma belum tahu, luka lebamnya itu karena jatuh saat kabur atau dianiaya, karena masih dimintakan visum. Rencananya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota akan memeriksa dan meminta keterangan dari kelima teman RH. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memeriksa pihak perusahaan PT CKS tersebut," ujar Yudi.

Sementara itu, Kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko menuturkan kronologi peristiwa tersebut terjadi karena 6 calon PMI itu kabur dengan menjebol teralis jendela lantai 4 gedung PT CKS. Bahkan Gunadi menyebut 6 calon PMI ini sempat jatuh ke atap rumah warga hingga membuat atap rumah warga rusak. 

Halaman Selanjutnya
img_title