Terkendala Medan Terjal, Butuh Hampir Satu Pekan Untuk Padamkan Gunung Panderman

Penampakan kebakaran di Lereng Gunung Panderman.
Sumber :
  • Ist/Yusak

Batu, VIVA – Proses pemadaman Gunung Panderman yang terbakar pada pada, Selasa 21 November 2023 kemarin setidaknya membutuhkan waktu sekitar 5 hari. Penyebabnya adalah medan yang terjal dengan tebing berbatuan. 

Ekspansi ke Pasuruan, Fitness Plus Indonesia Sediakan Ruangan Gym Khusus Wanita

"Proses pemadaman perkiraan sampai lima hari karena medan terjal,” kata Kepala Resort KPH Oro-Oro Ombo, Kamuliono, Kamis, 23 November 2023. 

Adapun titik kebakaran berada di petak 227 Lereng Gunung Panderman. Untuk sementara dugaan kebakaran gunung setinggi 2.045 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu karena sambaran petir yang mengenai ranting hingga menimbulkan api dan kebakaran.

Konser Tunggal Primitive Chimpanzee Sukses Obati Kerinduan Pecinta Musik Bawah Tanah di Malang

“Di lapangan kami tetap melakukan proses pemadaman secara manual yaitu dengan gebyok dan dan ilaran (sekat bakar)," ujar Kamuliono

Kepala Pelaksana BPBD Kota Batu, Agung Sedayu mengatakan bahwa sejak pertama kali ditemukan titik api sekira pukul 15.30 WIB pada Selasa 21 November 2023, upaya pemadaman oleh personel gabungan sudah dilakukan. 

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

“Kemarin sudah dilakukan upaya pemadaman. Dikarenakan oleh medan yang sangat sulit. Tidak sampai tengah malam personel turun ke bawah karena sudah gelap,” tutur Agung. 

"Ada 50 orang dari tim gabungan untuk berupaya memadamkan api secara manual dan membuat sekat bakar," kata Agung. 

Saat ini api sudah menghanguskan sekira 3,5 hektar lahan dan hutan. Selain berupaya memadamkan api, petugas juga melakukan pemantauan lokasi. Kendala utama yaitu curamnya lokasi api.

"Sehingga petugas kesulitan memadamkan api. Meski begitu ada opsi lain yaitu menggunakan water bombing, namun biayanya cukup mahal," tuturnya.

Tapi opsi tersebut merupakan pilihan terakhir karena setiap jam membutuhkan biaya Rp150 juta dan harus membutuhkan persetujuan dari kepala daerah serta BNPB.