Ada Dugaan Sejumlah Restoran di Malang Sajikan Minuman Beralkohol Tidak Sesuai Izin

Ilustrasi tempat hiburan malam
Sumber :
  • U-report

Malang, VIVA – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. 

Gerak Ingin Pilwali Kota Malang Lahirkan Pemimpin Bersih dan Jujur

Dalam temuan BPK RI di sejumlah restoran itu, tamu bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup atau disjoki atau joki cakram. Persoalanya, ada dugaan bahwa restoran tersebut penggunaan izin usahanya tidak tepat bahkan ada dugaan tidak berizin. 

Dalam temuan BPK, mereka sebelumnya melakukan pemeriksaan secara uji petik bersama Inspektorat, perwakilan dari Bapenda, Disnaker PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terhadap tempat hiburan malam di Kota Malang pada 4 April 2023. Saat itu, ditemukan izin pelaku usaha yang kurang tepat dan atau belum ada.

Sesuaikan Kantong Mahasiswa, Sedjuk Bakmi Cabang Malang Pilih Turunkan Harga

"Terdapat keterkaitan antara izin yang diberikan dengan pihak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, karena dengan adanya pengklasifikasian izin yang tepat, maka akan berdampak pada besaran presentase pajak yang dikenakan terhadap tempat usaha, dimana atas pajak hiburan malam persentasenya cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya," tulis laporan BPK. 

Sebagai contoh, Perda Nomer 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019. Berbunyi bahwa Pajak Restoran besarannya pajak 10 persen.

Muncul Isu Politik Uang di Pilwali Kota Malang, Sekjen PKB Langsung Bentuk Satgas Khusus

"Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen," tulis BPK. 

Masih dalam temuan itu, BPK dengan gamblang merinci hasil pemeriksaan dam temuan mereka secara uji petik. Pertama di tempat hiburan berinisal TC & KTV yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo No. 20A, Kecamatan Blimbing Kota Malang. 

Halaman Selanjutnya
img_title