LIRA Jatim Soroti Ancaman Pidana Dalam Dugaan Mesin Kasir Ganda di 5 Restoran Kota Malang
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menyoroti dugaan penggunaan akun ganda atau mesin kasir ganda di 5 restoran yang ada di Kota Malang. Ada dugaan kerugian negara jika penggunaan dua akun untuk mengelabuhi aplikasi E-Tax milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Kerugian itu diantaranya, mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak daerah serta berpotensi kehilangan pendapatan pajak, seperti dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebab E-tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan jika restoran menggunakan dua akun.
Gubernur LIRA Jawa Timur, M Zuhdy Achmadi menuturkan upaya curang yang dilakukan oleh 5 restoran diantaranya, Ocean Garden Kaizen, Cocari, dan Roketto bisa masuk dugaan unsur kesengajaan. Sebab untuk hasil pemeriksaan BPK di Cocari restoran itu terdapat selisih pajak selama 1 tahun. Dia menduga restoran lain juga begitu.
"Ada dugaan dilakukan dengan sengaja. Karena selama satu tahun mereka (para restoran) lalai. Apalagi diketahui menggunakan dobel akun. Kami menduga ada unsur kesengajaan. Ini termasuk dugaan tindak pidana khusus perpajakan," kata pria yang akrab disapa Didik itu, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Didik menilai Pemkot Malang sangat dirugikan karena bisa berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD). Masyarakat selaku obyek pajak juga dirugikan. Karena mereka sebenarnya membayar pajak titip melalui restoran namun justru tidak dibayarkan oleh restoran tersebut.
"Sebagai masyarakat harus ikut memantaunya. Apalagi Ini kan pajak dari konsumen yang dititipkan bayar pajak ke Pemerintah, tapi oleh pihak restoran tidak disetorkan, maka jelas merugikan. Merugikan PAD Kota Malang," ujar Didik.
LIRA Jatim mendorong Bapenda Kota Malang maupun OPD lainnya menindak tegas restoran bandel di wilayahnya. Sebab, tidak hanya Pemkot Malang yang berpotensi kehilangan PAD. Masyarakat juga menjadi korban.
"Kami ingin menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak tapi seakan-akan dihalang-halangi oleh ulah pihak restoran dengan dugaan penggelapan itu. Nanti mungkin bisa dibuktikan penggelapan benar atau tidaknya. Tolong jangan main-main. Jangan bilang jumlahnya hanya satu miliar rupiah atau dua miliar, jika di kali berapa restoran itu jumlahnya besar," tutur Didik.
Didik pun berharap pejabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mampu menyelesaikan persoalan ini. Dia menilai Wahyu mampu menyelesaikannya karena memiliki latar belakang sebagai orang lapangan.
"Kalau persoalan ini tidak ditindak tegas, maka restoran lain dikhawatirkan melakukan hal yang sama. Kami yakin Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan mampu menyelesaikannya, karena latar belakangnya orang lapangan," kata Didik.
Soal restoran yang meminta keringanan agar mendapat potongan dan tidak disanksi sebanyak 4 kali dari total denda. Didik mengingatkan bahwa potongan cukup diberikan pada dendanya saja untuk pokoknya harus dibayar sesuai dengan selisih pajak yang diduga digelapkan.
"Tapi namanya kebijakan, kalau ditolak tidak salah Wali Kota Malang. Apabila restoran mau minta keringan dari sanksi denda tidak masalah. Kalau yang nilai pokoknya tidak boleh diringankan. Kami mendukung langkah Pemkot Malang," kata Didik.
Sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada 5 restoran yang disebutkan tidak melaporkan omzet secara benar.
Ada 5 restoran terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar, dengan cara menggunakan dua mesin kasir atau dua akun sehingga E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan. 5 wajib pajak (WP) atau restoran itu OG, K, C, SSCU, dan R. Hal ini diketahui berdasarkan observasi lapangan, oleh Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di 5 restoran itu.
Dalam laporan BPK itu, restoran C kurang dalam membayar pajak selama 2022 terhitung mulai Bulan Januari hingga Desember sebesar Rp 640.285.586,00. Sedangkan, kekurangan pajak atas empat WP atau restoran lainnya sampai berakhir pemeriksaan lapangan, masih dalam proses klarifikasi dan perhitungan terhadap WP oleh Bapenda Kota Malang.