Dinilai Tidak Transparan, Kantor Bea Cukai Pasuruan Didemo Puluhan Massa

Massa demo di Kantor Bea dan Cukai Pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Puluhan masa dari gabungan aktivis menggeruduk Kantor Bea dan Cukai Pasuruan yang berada di komplek perkantoran Pier, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 11 September 2023. Mereka melakukan demonstrasi karena menilai Bea Cukai setempat tidak transparan dalam menindak peredaran rokok ilegal. 

img_title Pabrik AQUA Keboncandi Dukung Pastikan Patuh Regulasi dan Jamin Produk Aman Berkelanjutan

Gabungan masa aksi yang mengatasnamakan Pandowo Limo itu membawa empat tuntutan. Pertama mereka menganggap tidak ada transparansi. Terutama soal pelaku atau produsen rokok ilegal. 

"Adanya dugaan tidak adanya transparansi pelaku atau produsen rokok ilegal yang barangbuktinya barang buktinya telah disita dan dimusnahkan pada bulan Juni lalu, akan tetapi tidak menampilkan para pelakunya," kata koordinator aksi, Ayi Suhaya.

img_title Angin Puting Beliung Terjang, Tujuh Bangunan di Pasuruan Rusak

Dari penilaian kurang transparan itu, massa pun menduga pihak Bea dan Cukai Pasuruan melakukan pembiaran terhadap produsen rokok ilegal. 

Ayi Suhaya pun lantas menantang pihak Bea dan Cukai Pasuruan untuk berani membuka daftar jumlah seluruh pabrik rokok baik yang aktif atau pun yang sudah tidak aktif di Kabupaten dan Kota Pasuruan. Mereka juga mendesak pihak Bea dan Cukai Pasuruan membeberkan jumlah pita cukai yang dikeluarkan selama 3 tahun sebelumnya sejak per hari ini.

img_title Khofifah Ajak Pemuda Jatim Wujudkan Generasi Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

"Jika tidak berani, kami menduga bahwa adanya kongkalikong perusahaan dengan perusahaan rokok. Sehingga kami menuntut agar Kepala Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana agar di copot dari jabatannya sekarang," ujar Ayi. 

Di tempat berbeda, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Pasuruan, Joko Wurianto, menerangkan bahwa semua yang sudah dilakukan Bea dan Cukai Pasuruan sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang.

"Kami sudah melakukan ketentuan tersebut yakni Undang-Undang no 14 tahun 2008, terkait keterbukaan informasi publik. Sehingga dua data tersebut yakni perusahaan rokok dan pita cukai merupakan kerahasiaan negara," tutur Joko Wurianto.