Sebulan Lebih, Penyidikan Laka Maut KA Dhoho vs Luxio di Jombang Stagnan
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Proses penyidikan kecelakaan maut KA Dhoho dengan Mobil Luxio yang menewaskan 6 orang di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, stagnan.
Lantaran, hingga satu bulan lebih, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci yang selamat dalam peristiwa laka maut tersebut.
Padahal peristiwa laka maut itu sendiri naik ke tahap penyidikan sejak hari Minggu 30 Juli 2023. Dan hingga satu bulan lebih, penyidikan tak kunjung rampung.
Kedua saksi mata yang belum dimintai keterangan oleh polisi yakni, Fikry (22 tahun), warga Dusun Bangi, Desa Woromarto, Purwoasri, Kediri dan Arimbi (11 tahun), warga Desa Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengaku penyidik saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari RSUD Jombang untuk memeriksa kedua saksi.
"Lagi dikirim surat ke RSUD (Jombang) terkait bisa atau tidaknya dimintai keterangan. Mengingat kondisi korban (Fikry) habis operasi buka kepala," kata Aldo, Senin, 11 September 2023.
Aldo mengaku anggota Satreskrim Polres Jombang, beberapa pekan yang lalu sempat menemui salah satu saksi kunci yang selamat dari peristiwa tersebut. Namun, pertemuan itu bukanlah pemeriksaan.
"Sekitar 2 minggu lalu (Arimbi) kami ajak ngobrol belum nyambung. Dia malah cerita masa lalunya. Kayaknya belum pulih maksimal," ujar Aldo.
Aldo menuturkan pihaknya akan kembali mengirim surat ke RSUD Jombang untuk menanyakan kondisi terkini Fikry dan Arimbi.
"Kami masih ajukan surat ke RSUD terkait bagaimana kondisi kedua korban terakhir dan apakah sudah bisa dimintai keterangan," tutur Aldo.
Dalam penyidikan kasus laka maut itu, penyidik sudah memeriksa sekitar 12 saksi. Yaitu Kepala Dusun Gondekan, Kades Jabon, Kepala Stasiun Sembung, Kepala Stasiun Jombang, 1 saksi dari keluarga korban, serta 2 saksi mata penjaga warkop dan petani.
Selain itu, polisi juga memeriksa masinis, asisten masinis, kondektur dan teknisi KA Dhoho, serta Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno.
Yang menarik, dalam peristiwa itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 48 butir pil koplo dari tas milik Fikry, uang tunai Rp 14 juta milik para korban, 1 ponsel, flash disk berisi rekaman CCTV kecelakaan, pakaian korban, 4 dompet milik para korban, serta 1 buku catatan.
"Pil koplo itu kami juga belum tahu punya siapa pastinya. Memang kami temukan di tas dia (Fikry), tapi tak tahu itu punya dia atau bukan kami belum bisa memastikan," kata Aldo.
Perlu diketahui dalam peristiwa itu, Fikry menderita gegar otak sedang dan patah tulang selangka kanan. Ia pulih pasca menjalani operasi pendarahan otak sehingga diizinkan pulang dari RSUD Jombang pada Sabtu 12 Agustus 2023 kemarin.
Sedangkan satu saksi lainnya, Arimbi pulang dari RSUD Jombang pada Jumat 4 Agustus 2023. Ia mengalami cedera otak sedang dan patah tulang selangka kanan.