Tabrak Tugu Pembatas Desa, Anggota PPS di Jombang Meninggal Dunia

TKP kecelakaan tunggal di jalan raya Desa Karobelah, Mojoagung
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Mochammad Yusuf Abdillah (27 tahun) anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia pada Sabtu, 17 Juni 2023 pagi. 

Sektor Pendidikan Pondasi Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi

Anggota PPS tersebut meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal di Jalan Raya Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, pada pukul 07.05 WIB.

Korban, mengalami luka berat usai kendaraan yang dikendarainya menabrak tugu pembatas antar Desa.

Bawa Anak, Emak-emak di Jombang Tewas Terlindas Truk

Menurut keterangan anggota komisioner KPU Kabupaten Jombang, As'ad Choiruddin anggota PPS Desa Karobelah tersebut, meninggal dunia usai mengalami laka tunggal di jalan raya Desa Karobelah.

"Iya tadi pagi kejadiannya (laka tunggal yang dialami korban). Langsung dimakamkan pihak keluarga," ujar As'ad.

Kota Pasuruan Raih Predikat Kota Informatif Terbaik ke-7 di Jawa Timur

Saat ditanya apakah pihak KPU Jombang akan mengunjungi pihak keluarga korban yang meninggal. As'ad mengaku pihaknya masih menunggu kehadiran semua anggota komisioner KPU Jombang.

"Sementara kita belum tau (rencana ke keluarga korban), karena kita (komisioner KPU Jombang) baru bertemu nanti siang," katanya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Anang Setyanto semula korban berkendara dari arah Sumobito menuju ke Mojoagung. 

Setibanya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor diduga kehilangan konsentrasi dan akhirnya menabrak gapura pembatas antar Desa.

"Korban semula dari arah utara menuju ke selatan, diduga kurang konsentrasi, korban akhirnya menabrak gapura pembatas Desa, maka terjadilah lakalantas," ujarnya.

Usai mengalami laka tunggal itu, korban mengalami luka berat dan meninggal di lokasi kejadian. 

Mengetahui kondisi korban yang meninggal dunia, pihak akhirnya membawa jenazah ke rumah duka untuk selanjutnya dilakukan proses pemakaman.

"Pihak keluarga menyadari atas adanya musibah tersebut, sehingga keluarga korban menghendaki jenazah dibawa pulang dan tidak berkenan perkara lakalantas tunggal ini ditangani pihak kepolisian," tuturnya.