Polemik Perppu Cipta Kerja, Karyawan Bisa Libur Dua Hari Seminggu, Asal.....

ilustrasi kerja
Sumber :
  • pixabay

Malang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tiba-tiba mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu. Hal ini menuai sejumlah pro-kontra di masyarakat.

img_title Antusias Ribuan Siswa di Jombang saat Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngoro

Salah satunya, yakni terkait beberapa ketentuan dalam Perppu, mengenai hak libur bagi para pekerja. 

Beleid yang menjadi perbincangan di kalangan dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan itu dapat dilihat dalam pemaparan soal hak libur, yang tertera dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, terkait hal tersebut dikatakan bahwa: 

img_title Biaya Haji 2026 Dipastikan Turun, Menteri Haji dan Umrah: Sesuai Arahan Presiden Prabowo

"..istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,". Namun, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. 

Hal itu karena dalam pasal 77 di Perppu Cipta Kerja, tetap disebutkan bahwa mekanisme waktu kerja adalah untuk 5 hari kerja dan 2 hari libur sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat 2:

img_title Di Tengah Demo Besar, Seruan GM FKPPI Agar Kembali ke Algoritma Pancasila dan UUD 45

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau, 

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sementara itu, pada Pasal 77 ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Sedangkan pada pasal 79 ayat 2 huruf b:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: 

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan 

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.  

Namun, tidak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu apa yang dimaksud itu. Karena Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.