Bapemperda Kota Malang Jelaskan Aturan Ranperda Ponpes

Rapat paripurna dprd kota malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Usulan eksekutif untuk memasukan ciri khas penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang dianggap sulit direalisasikan.

Rekayasa Lalin di Sawojajar Dilakukan 5 Hari, Efek Pipa PDAM dan Jalan Ambles

Hal ini dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo dalam Paripurna Penyampaian Tanggapan Bapemperdaatas pendapatan walikota terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Rabu, 3 November 2022. 

Sebelumnya, Pemkot Malang mempertanyakan adakah rencana memunculkan pesantren di Kota Malang yang khas. Diantaranya seperti Islamic Boarding School dan Pesantren Mahasiswa.

Lebaran Usai, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Malang Raya Aman

“Jadi, tentang pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain seperti Islamic boarding school dan pesantren mahasiswa, pemda tidak memiliki kewenangan memberukan dasar itu,” tegas Eko.

Dijelaskannya lagi pesantren membutuhkan proses perizinan yang langsung ditujukan pada Kementrian Agama.

KONI Beri Dukungan Penuh Untuk Siwo PWI Malang Raya di Ajang HUT Kota Malang ke 110

Selain itu, Islamic Boarding School maupun Pesantren mahasiswa juga tidak termasuk dalam definisi atau kategori pesantren yang akan diatur dalam ranperda penyelenggaraan ponpes yang kini dibahas legislatif.

Bapemperda DPRD Kota Malang juga menjelaskan pola kerjasama pemerintah daerah dengan pondok pesantren.

Halaman Selanjutnya
img_title