Komitmen Cak Nur-Heli Wujudkan Panggung Khusus Produk UMKM Lokal

Wali Kota Batu, Nurochman.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Pelaku usaha di Kota Batu sebentar lagi harus menyiapkan panggung khusus bagi produk lokal. Pemerintah Kota Batu memastikan akan memberlakukan kewajiban bagi pengusaha menyediakan maksimal 20 persen ruang usaha mereka untuk menjual produk UMKM Kota Batu.

img_title Salut dan Bangga, Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu

Wali Kota Batu, Nurochman, mengungkapkan aturan tersebut sejatinya bukan ide baru. Upaya itu sebenarnya sudah mulai muncul pada tahun 2016 melalui pembuatan Perda namun tidak terealisasi karena perwalinya tidak ada.

"Kekosongan payung hukum turunan tersebut membuat perda hanya sebatas dokumen tanpa dampak nyata. Kini, saya dan Pak Heli menegaskan sudah memberi instruksi tegas kepada dinas terkait untuk merampungkan peraturan wali kota (Perwali) tahun ini," katanya di Graha Pancasila, Selasa, 12 Agustus 2025 

img_title DLH Kota Batu Asah Kapasitas Pengelola TPS3R, Siapkan Operasional Rumah Kompos 2026

Harapannya, dengan selesainya perwali, aturan benar-benar bisa jalan. Ini bagian dari visi-misi Mbatu Sae untuk menguatkan ekonomi lokal. Cak Nur sapaanya menilai, penyediaan 20 persen space untuk UMKM akan menjadi etalase strategis. Lokasi yang berada di pusat perbelanjaan, area wisata, hingga pusat kuliner diyakini akan menjadi magnet promosi dan transaksi langsung bagi produk lokal.

“Dengan begitu, para wisatawan atau pengunjung tidak hanya menikmati wisata Batu, tapi juga pulang membawa produk asli sini. Itu akan memutar roda ekonomi daerah,” ujarnya.

img_title Wali Kota Batu: Pahlawan Tak Berebut Jabatan, Tapi Mengabdi untuk Bangsa

Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM, yang selama ini harus berjuang sendiri mencari tempat promosi di tengah persaingan bisnis yang ketat. 

"Begitu Perwali berlaku, Pemkot Batu akan melakukan pengawasan sekaligus pendampingan bagi pengusaha dan pelaku UMKM agar sinergi ini berjalan efektif," tuturnya.

Perlu diketahui saat Nurochman menjadi Wakil Ketua I DPRD Kota Batu politisi PKB ini pernah mempertanyakan tindak lanjut Perda UMKM yang telah disahkan oleh eksekutif dan legislatif tahun 2016 lalu. 

"Sudah ketahui bahwa pelaku UMKM terus menjamur seiring dengan perkembangan sektor pariwisata di Kota Batu. Namun sangat disayangkan payung hukum berupa Perda UMKM yang telah dibuat tahun 2016 sampai saat ini belum ada Perwali," ujarnya pada tahun 2022.

Diungkapnya bahwa Perda UMKM sebenarnya memberikan kepastian pasar bagi pelaku UMKM, khususnya usaha mikro kecil yang menjadi mata pencaharian utama bahkan sampingan warga Kota Batu. Pasalnya di dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa setiap ada investor atau investasi yang masuk harus memberikan ruang bagi mereka. 

Halaman Selanjutnya
img_title