Dindik Batu Larang Pungutan Kelulusan Karena Bebani Siswa dan Orang Tua
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Dinas Pendidikan Kota Batu secara tegas melarang adanya pungutan biaya perayaan kelulusan yang berpotensi membebani peserta didik dan wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M Chori, menekankan bahwa perayaan kelulusan sebaiknya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani biaya tambahan bagi siswa.
"Kami meminta agar kegiatan kelulusan dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Jadi segala bentuk pungutan untuk kegiatan kelulusan tidak diperbolehkan, meskipun untuk tujuan perayaan," ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Mantan Kepala BKAD ini melanjutkan, sekolah hanya diperkenankan menerima dukungan dari orang tua atau donatur yang bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan syarat telah melalui musyawarah bersama.
"Tujuannya untuk memastikan transparansi serta menghindari adanya kesan pemaksaan dalam pengumpulan dana. Jika ada donatur atau orang tua yang ingin mendukung secara sukarela, harus melalui musyawarah. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah," ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Batu telah melakukan sosialisasi terkait larangan ini sejak awal April 2025. Sosialisasi tersebut menyasar seluruh satuan pendidikan, termasuk Kepala PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Selain itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kota Batu juga telah diberikan pemahaman mengenai kebijakan ini.
"Kami berharap semua satuan pendidikan mematuhi dan melaksanakan imbauan tersebut, demi terciptanya suasana pendidikan yang adil dan tidak memberatkan peserta didik," katanya.
Ia menekankan, kegiatan kelulusan harus mencerminkan kesederhanaan, tanpa menjadi beban finansial bagi siswa dan orang tua.
"Dengan demikian, momentum kelulusan dapat dirayakan dengan penuh makna tanpa menambah tekanan ekonomi bagi keluarga sehingga dapat menciptakan suasana kelulusan yang lebih inklusif dan menyenangkan," tuturnya.