Bupati Minta Disdikbud Telusuri Dugaan Pungli SD Negeri di Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Dugaan adanya pungutan di SDN Gadingmangu 1, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Bupati Jombang, Warsubi.
Bahkan, orang nomor satu di kota santri ini, sudah memerintahkan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Wor Windari untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungli yang dikeluhkan wali murid tersebut.
"Ya mas, terimakasih informasinya. Sekarang saya sudah memerintahkan Kepala Disdikbud untuk menindaklanjuti persoalan itu (dugaan pungli)," kata Abah Warsubi, Senin, 29 September 2025.
Tak hanya Bupati. Praktik dugaan pungli berkedok les dengan menggandeng pihak ketiga di SD Negeri Gadingmangu 1 itu, juga mendapat perhatian serius dari wakil rakyat di gedung DPRD.
Mereka melalui komisi D DPRD Jombang, berencana memanggil Disdikbud Jombang untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, menegaskan pihaknya tidak ingin ada kebijakan sekolah yang membebani wali murid.
“Sekolah bisa membuat program, akan tetapi jangan sampai membebani wali murid lagi. Tentu ini juga harus dibicarakan dengan komite dan wali murid,” ujar Erna, Minggu 28 September 2025.
Ia menegaskan DPRD ingin memastikan setiap program sekolah selaras dengan aturan yang berlaku dan tidak menambah beban biaya bagi orang tua siswa.
“Program pendidikan memang penting untuk menunjang peserta didik. Akan tetapi juga harus dilihat dari sisi wali murid. Jangan sampai program yang seharusnya baik justru menimbulkan masalah baru,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid SDN Gadingmangu 1 Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan adanya program tambahan berupa les komputer yang dinilai memberatkan.
Program tersebut sempat ditawarkan pihak sekolah bekerja sama dengan lembaga pelatihan, namun akhirnya dibatalkan setelah mendapat sorotan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.
Program les komputer itu ditujukan bagi siswa kelas 1 hingga 6 dengan biaya pendaftaran Rp10 ribu dan iuran bulanan Rp25 ribu. Dalam surat edaran tertanggal 28 Agustus 2025, orang tua diminta mengembalikan formulir pendaftaran paling lambat 26 September 2025.
Meski tidak secara tertulis bersifat wajib, dalam surat edaran disebutkan bahwa seluruh siswa diharapkan mengikuti program komputer.