Wali Murid SDN Gadingmangu Jombang Keluhkan Program Les Komputer

Surat edaran yang diberikan sekolah ke wali murid.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang (ist)

Jombang, VIVA – Sejumlah wali murid SDN Gadingmangu 1 Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan adanya program tambahan berupa les komputer yang dinilai memberatkan.

img_title Perdana Salurkan 640 Porsi, SPPG Syair Beji Batu Mulai Distribusikan MBG ke 6 Sekolah

Program tersebut sempat ditawarkan pihak sekolah bekerja sama dengan lembaga pelatihan, namun akhirnya dibatalkan setelah mendapat sorotan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.

Program les komputer itu ditujukan bagi siswa kelas 1 hingga 6 dengan biaya pendaftaran Rp10 ribu dan iuran bulanan Rp25 ribu. Dalam surat edaran tertanggal 28 Agustus 2025, orang tua diminta mengembalikan formulir pendaftaran paling lambat 26 September 2025.

img_title Pengurukan Lahan BPP Perak Jombang Dimulai, Dishub Matangkan Relokasi Terminal Barang

Meski tidak secara tertulis bersifat wajib, dalam surat edaran disebutkan bahwa seluruh siswa diharapkan mengikuti program komputer. 

Bahkan ada iming-iming hadiah satu unit komputer jika kerja sama dengan pihak ketiga berjalan selama tiga tahun. Materi yang ditawarkan meliputi Microsoft Paint, Word, dan Excel.

img_title 3 Pasar di Jombang Masih Sepi Pedagang, Bupati Belum Punya Langkah Kongkrit

ON salah satu wali murid mengaku keberatan dengan program tersebut karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit.

“Kalau menurut saya, dari edaran kok sepertinya kurang tepat. Kasihan keluarga yang mayoritas buruh tani dan pedagang pasar, apalagi di situasi ekonomi seperti sekarang,” katanya, Jumat 26 September 2025.

Menurutnya, siswa SD lebih membutuhkan pendidikan karakter dibandingkan tambahan les komputer. “Kalau kelas 4 ke atas boleh saja, tapi tidak perlu sampai ada les. Lagi pula ada ANBK, itu program pemerintah dan anggarannya sudah ada. Tidak boleh dibebankan ke wali murid,” ujarnya.

Ia menilai program tersebut berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) karena sekolah dasar telah mendapatkan dana BOS.

Meski sempat menyebar lewat edaran, program les komputer akhirnya dibatalkan. Pihak sekolah juga mengembalikan biaya pendaftaran yang sempat dibayarkan wali murid.

“Infonya, yang sudah terlanjur membayar uangnya dikembalikan,” tuturnya.

Kepala SDN Gadingmangu 1, Trin Taqwani, saat dikonfirmasi, enggan berkomentar banyak. Ia menyebut persoalan tersebut sudah ditangani oleh Disdikbud Jombang. "Untuk persoalan itu jenengan (anda) tanyakan ke Dinas nggeh (ya)," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Rhendra Kusuma, menegaskan bahwa sekolah dasar tidak diperbolehkan melakukan tarikan biaya dalam bentuk apapun.

Halaman Selanjutnya
img_title