Polisi Tangkap 2 Orang Penyerang Bus Arema FC, Kecewa Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Dua pelaku perusakan bus Arema FC ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Tri.

Arema FC Waspadai PSIS yang Ingin Menjauh dari Zona Bawah