Polisi Tangkap 2 Orang Penyerang Bus Arema FC, Kecewa Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Dua pelaku perusakan bus Arema FC ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Tri.

Geliat Bisnis Dekorasi di Jombang Raup Cuan Belasan Juta Rupiah