Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mutilasi di Jombang, Terdakwa Didakwa Pasal 340 KUHP

Sidang pembunuhan mutilasi Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVASidang perdana kasus pembunuhan mutilasi yang menggegerkan Jombang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis 10 Juli 2025.

img_title Pemkab x Perumdam Tirta Kencana Jombang Sosialisasi Air Minum Aman untuk Generasi Indonesia Emas 2045

Terdakwa Eko Fitrianto (38), warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, didakwa merampas nyawa Agus Soleh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, dengan cara sadis.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana Putra, kasus pembunuhan berencana ini berawal saat korban Agus Soleh mengajak terdakwa bertemu di sebuah koperasi di Desa Ketanon, Kecamatan Diwek. 

img_title Sempat Hilang 15 Jam di Sungai, Bocah Asal Jombang Ditemukan Meninggal Dunia

Keduanya sempat menenggak minuman keras jenis arak dan berboncengan motor Honda Scoopy milik korban menuju Desa Ngogri.

Pertengkaran terjadi saat mereka berada di bawah pengaruh alkohol. Agus yang mengendarai motor secara ugal-ugalan ditegur Eko. Bukannya mereda, Agus malah memukul Eko lebih dulu. 

img_title Santri dari Berbagai Daerah Adu Inovasi Bisnis di BISANTREN 2025 Unhasy Jombang

Cekcok itu memuncak saat Eko membalas dan memukul kepala Agus hingga korban tewas di lokasi, tepatnya di Dusun Dukuhmireng.

Setelahnya, Eko mendorong jasad Agus ke dalam drainase dan pulang ke rumah untuk mengambil sosrok, alat pertanian tajam berbahan besi. 

Ia kembali ke lokasi dan memutilasi tubuh korban dengan menyayat leher hingga kepala terputus. Kepala korban dibungkus jaket, disembunyikan di dalam jok motor, lalu dibuang ke sungai yang berbeda dari jasad korban.

Guna menghilangkan jejak, terdakwa mengganti pelat nomor kendaraan dan menggunakan ponsel korban untuk menghubungi keluarga, seolah-olah Agus sedang bekerja di Bali. 

Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta lain. Sejumlah barang bukti, seperti motor Honda Scoopy, dua ponsel (Samsung Galaxy dan Oppo Neo), berhasil diamankan.

“Dalam sidang perdana ini, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3, atau pasal 339 KUHP,” kata JPU I Made Deady.

Ia melanjutkan bahwa agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan delapan saksi dan seorang saksi ahli.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad tanpa kepala ditemukan warga di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Penemuan mayat laki-laki tersebut terjadi pada Rabu 12 Februari 2025 sekitar pagi hari oleh seorang pencari ikan bernama Ahmad Alimin (57). Awalnya, Alimin mengira tubuh itu adalah boneka sawah. Namun setelah didekati, ternyata sosok mayat tanpa kepala.

Halaman Selanjutnya
img_title