Warga Malang Tempuh Jalur Hukum Karena Aset Obyek Sengketa Dikuasai Paksa

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi (kiri)
Sumber :
  • VIVA Malang/ Uki Rama

Malang, VIVA – Warga Kota Malang Ronny Wirawan Soebagio menggugat pamannya sendiri berinisial HW karena 3 aset yang sudah diberikan tiba-tiba dikuasai kembali secara paksa. 3 aset itu berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Blimbing Kota Malang yang kini berstatus sengketa perdata. 

img_title Bantu Permodalan, Mekaarpreneur Dorong UMKM Jatim Naik Kelas

Kuasa hukum penggugat, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan ceritanya bermula dari saat Ronny diminta membantu HW pada 2022 lalu. Jika sukses, Ronny mendapat kompensasi 3 aset yang kini menjadi sengketa. 

Untuk tiga aset itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Raden Panji Suroso Nomor 97 Kecamatan Blimbing dengan bukti SHM Nomor 2290. Lalu obyek tanah di Jalan Teluk Etna VII Kelurahan Arjosari SHM Nomor 2267 dan serta obyek tanah di salah satu Perumahan Blimbing Indah A6-14 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing SHGB Nomor 0884.

img_title Rencana Pembongkaran Tembok Griya Shanta Terhalang Penolakan Warga

"Kami mengumumkan, karena tiga aset ini menjadi obyek sengketa maka tidak boleh ada aktivitas hukum apapun di obyek tersebut. Tiga aset itu terdiri dua tanah serta satu tanah dan bangunan," kata Yiyesta di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Selasa, 8 Juli 2025. 

Yiyesta menuturkan bahwa 3 aset yang kembali dikuasi paksa itu terjadi sekira satu bulan yang lalu. Menurutnya tidak ada alasan yang jelas terkait penarikan aset ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan hingga akhirnya diputuskan gugatan perdata di PN Malang. 

img_title Beri Benefit Menarik, GoPay Bidik UMKM dan Gamers di Malang

"Belum jelas dan belum pasti alasannya karena apa. Padahal sudah diberikan ke klien kami, tetapi kenapa mencoba ambil alih aset tersebut," ujar Yiyesta.

Yiyesta mengakui, kliennya belum melakukan balik nama atas semua aset yang kini disengketakan. Sebab kliennya tidak mengira, bahwa pamannya yang sudah memberikan sertifikat aset dan membuat perjanjian serah terima dan kesepakatan, tiba-tiba melakukan hal yang dianggap melanggar hukum.

"Komunikasi secara kekeluargaan sudah terbangun. Namun sayangnya, belum ada kesepakatan yang signifikan. Kami putuskan menempuh jalir hukum melalui perkara perdata dengan nomor register 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Harapan kami perkara bisa selesai sampai tahap mediasi. Serta tidak perlu sampai proses pemeriksaan dalam persidangan," tutur Yiyesta.