Pemerasan Bermodus Penggandaan Uang Polisi Gadungan Dibongkar Polres Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membongkar kasus pemerasan bermodus ritual penggandaan uang yang menjerat tiga pelaku asal Kabupaten Malang. Aksi para tersangka terbongkar setelah korban melapor ke polisi usai mengalami penyekapan, perampasan barang pribadi, hingga pemerasan senilai Rp20 juta.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengungkapkan bahwa kasus bermula pada 21 Juni 2025. Saat itu, korban bernama Agung alias Dipo diminta oleh salah satu pelaku, FS, warga Dusun Lebo RT 26 RW 08 Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, untuk mencarikan seorang paranormal yang bisa melakukan ritual penggandaan uang.
"Korban menyanggupi permintaan tersebut dan bersama FS berangkat menuju kawasan Gunung Bromo. Namun dalam perjalanan, FS menyadari bahwa uang yang dibawa korban hanyalah uang mainan pecahan Rp100 ribu bergambar Doraemon," katanya, Minggu 6 Juli 2025.
Merasa dibohongi, FS kemudian menghubungi dua rekannya, yakni YN dan SF, keduanya warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, untuk menyusun aksi pemerasan. Ketiganya lalu membawa korban ke sebuah minimarket di wilayah Kota Batu.
"Di lokasi itu, YN dan SF berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Mereka memborgol korban, menyita ponsel dan uang mainan tersebut, lalu mengancam akan membawa korban ke kantor polisi bila tidak menyerahkan uang Rp25 juta," katanya.
Korban yang ketakutan tak bisa berbuat banyak. Ia kemudian disekap semalaman di rumah FS dalam kondisi tangan diborgol dan tak dapat menghubungi siapa pun. Baru keesokan harinya, korban diperbolehkan menghubungi istrinya untuk meminta uang.
"Istri korban bahkan terpaksa menggadaikan emas untuk mendapatkan uang tebusan. Total Rp20 juta diserahkan kepada para pelaku," ujarnya.