Residivis Penipuan Tas Branded via Medsos Dibekuk Tim Resmob Polres Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Modus penipuan lelang tas branded melalui live Instagram memakan korban. Kali ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk pelaku yang ternyata merupakan seorang residivis.
Pelaku berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap saat berada di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, pada Jumat malam 14 Juni 2025.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan CDR (39), warga Kota Malang, yang menjadi korban penipuan. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp36,4 juta usai tergiur dengan lelang tas bermerek melalui siaran langsung di media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, membenarkan adanya pengungkapan kasus penipuan siber tersebut.
Ia menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang memanfaatkan platform digital untuk menjebak korban dengan iming-iming barang mewah dengan harga miring.
“Korban awalnya mengikuti sesi live Instagram yang mempromosikan lelang tas. Tidak lama setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai penyelenggara lelang dan meminta sejumlah uang untuk pembelian tas,” katanya, Kamis 19 Juni 2025.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku sempat menyamarkan identitas dengan mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi, guna meyakinkan korban. Korban pun akhirnya melakukan dua kali transfer: pertama sebesar Rp20 juta, kemudian Rp16,4 juta.