3 Anggota Gangster Tahan Dobrak Jombang, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Anggota gangster yang diamankan warga di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sebelum berulah, terancam hukuman berat.
Dalam peristiwa yang terjadi Minggu 15 Juni 2025 dini hari itu, 4 remaja diamankan dan diserahkan ke polisi. Sedikitnya ada 3 remaja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah OS (14) asal Kecamatan Mojowarno, HO (16) asal Kecamatan Megaluh, dan MH (15) asal Kecamatan Diwek. Mereka merupakan anggota gangster "Tahan Dobrak Jombang".
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya memang benar telah mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka 3 remaja yang tergabung dalam gangster tersebut.
"Kami memang melakukan pengamanan terhadap anak-anak tersebut, dan ditemukan membawa senjata tajam. Ketiga anak ini merupakan anggota dari gerombolan yang mengatasnamakan tahan dobrak Jombang," kata Margono, Senin, 16 Juni 2025.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan bahwa ada indikasi para anggota gangster tersebut akan membuat keonaran di wilayah Kecamatan Diwek.
"Ada indikasi mau mencari perkara dengan kelompok lain, dan saat itu memang sudah direncanakan untuk berkumpul dan membawa sajam (senjata tajam)," ujarnya.