SD Ditangkap Polisi 3 Kali Gara-gara Hobi Judi Online

Polres Batu menangkap pelaku judi online
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Seorang pria berinisial SD (43 tahun) tidak ada kapoknya untuk ketiga kalinya ditangkap oleh polisi karena bermain judi. Tersangka SD sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang sama atau menjadi residivis pada tahun 2007 dan 2017. 

Bawaslu Klaim Masyarakat Kota BatuKurang Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu

Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin mengatakan tersangka ditangkap Satreskrim Polres Batu karena diduga telah melakukan judi online di situs Master Toto. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Wukir, Gang 4 RT 03 RW 11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Jumat 2 September 2022 kemarin.

"Tersangka berstatus sebagai karyawan swasta, modus operandi pelaku melakukan perjudian online, jenis togel. Pelaku melakukan perjudian dengan menggunakan HP," kata Oskar. 

PT Selecta Gelar RUPS, Catatkan Kenaikan Deviden

Pelaku melakukan aksinya dengan memperoleh tombokan dari orang-orang yang menitipkan uang kepadanya untuk kemudian digunakan bermain judi. Omzet rata-rata yang diperoleh pelaku setiap harinya antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Tersangka telah bermain judi online sejak dua bulan yang lalu atau Juli 2022.  

"Dari penyidik juga mendapatkan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan merupakan residivis di tahun 2007 atas perkara perjudian dan 2017 tindak pidana yang sama juga," katanya. 

Erick Thohir Ungkap Nathan Siap Perkuat Indonesia U23 saat Lawan Korea Selatan U23 di Perempat Final

Saat ditangkap, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, bukti transfer, 4 lembar rekapan togel, 1 kartu ATM dan lainnya. Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.