Tukang Parkir di Jombang Utang ke Koperasi Untuk Jualan Sabu

Tersangka saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Demi berjualan sabu, Supari Agung (38) tukang parkir asal Kelurahan, Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, rela berutang uang di koperasi simpan pinjam.

Disenggol Pemotor, Emak-emak di Jombang Luka Berat Usai Tabrak Mobil

Apesnya, beberapa bulan aksi Supari menjual barang haram itu akhirnya terbongkar oleh tim Satresnarkoba Polres setempat.

"Tersangka kita tangkap dengan barang bukti total sabu berat kotor 8,04 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat, 24 November 2023.

Gudang Produksi Krupuk di Jombang Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Komar menjelaskan, Supari mulai mengedarkan serbuk setan itu pada Agustus 2023 atau sekitar tiga bulan yang lalu. Hal ini ia lakukan lantaran penghasilannya sebagai tukang parkir menurun.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, memang sempat mengalami penurunan pendapatan dari profesi tukang parkir. Kemudian tersangka meminjam uang di koperasi untuk membeli beberapa gram sabu-sabu dari seseorang bernama Sony dengan sistem ranjau," ujar Komar.

Dua Kendaraan Terlibat Laka dengan Pejalan Kaki di Jombang, 2 Orang Luka

Menurut pengakuan Supari, sambung Komar, sabu-sabu yang dibeli dengan harga Rp1.100.000 per gram itu dipecah-pecah dan dijual lagi dalam bentuk kemasan paket.

"Dari penjualan kemasan paket itu, tersangka dapat untung sekitar Rp800.000 per gramnya," tutur Komar.

Komar menyebut di awal berjualan sabu-sabu, transaksi berjalan lancar dan tersangka dapat untung. Namun, lama kelamaan tidak mendapat hasil karena sebagian sabu-sabu itu dikonsumsi sendiri.

Aksi memperjualbelikan sabu yang dilakukan Supari perlahan terendus oleh polisi. Dia pun ditetapkan menjadi target operasi.

Hingga akhirnya Supari dapat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 06.30 WIB di kampungnya. Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi.

Komar mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu kotak kacamata yang di dalamnya beris empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.

Rincinya 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 4,96 Gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,68 Gram; dan 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram dimasukkan sedotan serta 1 sedotan sebagai skrup. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku.

"Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum. Kami masih dalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringannya," ujar Komar.

Komar menyebut Supari dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.