Kasus Mertua Vs Menantu, Kini Kakak Ipar Gugat Mantan Adik Iparnya di PN Jombang

Sidang gugatan Soetikno terhadap Diana Suwito
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian uang yang dilaporkan Diana Suwito (46 tahun), ke Polres Jombang, Jawa Timur. Soetikno (56 tahun) melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

4 Dari 7 Orang Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Patimura Jombang Ditangkap

Melalui kuasa hukumnya, Sri Kalono, Soetikno melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Diana Suwito. Sidang perdana gugatan PMH tersebut digelar di ruang Tirta, PN Jombang, pada Senin, 9 Oktober 2023. 

Selain menggugat Diana Suwito, pihak Soetikno juga turut menggugat Kapolres Jombang, hingga Kapolri.

Disenggol Pemotor, Emak-emak di Jombang Luka Berat Usai Tabrak Mobil

Ditemui di luar persidangan, Sri Kalono menjelaskan, kliennya (Soetikno) telah didakwa dalam perkara pidana tentang pencurian dalam pasal 362 KUHP. Dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Setelah saudara Soetikno ditahan kita pelajari berkasnya. Untuk mengetahui permasalahannya seperti apa. Nah ini yang terjadi sebenarnya adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan oleh pelapor (Diana Suwito)," kata Kalono, Senin, 9 Oktober 2023.

Gudang Produksi Krupuk di Jombang Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ia mengaku sebenarnya terlapor ini, diduga telah melakukan PMH. Karena terlapor yang telah menjadikan Soetikno sebagai tersangka. Atas perbuatan Soetikno yang dianggap telah melakukan tindakan pencurian.

"Dia (Soetikno) dianggap telah mencuri uang yang ada di dalam rekeningnya almarhum Subroto (suami Diana). Di dalam hukum KUHPerdata, orang yang mengaku sebagai ahli waris itu kemudian melaporkan saudara Soetikno," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, dalam KUHPerdata, orang yang menjadi ahli waris itu memiliki kewajiban. Yakni, menanggung segala hutang piutang yang ditinggal oleh almarhum.

"Ahli waris itu memiliki kewajiban, sesuai dengan 1100 KUHPerdata, mempunyai kewajiban apa, ya membayar hutang-hutangnya dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang lain," tuturnya.

Ia menyebut kewajiban yang lain tersebut, termasuk kewajiban menanggung biaya pemakaman dari almarhum Subroto. Karena sesuai dengan adat Tionghoa, biaya untuk pemakaman diperlukan biaya yang cukup lumayan besar. Bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

"Untuk persemayaman saja itu kan memerlukan waktu beberapa hari. Dan harus menggunakan metode pengawetan, itu mahal biayanya. Terus peti jenazahnya juga mahal, penguburannya juga mahal. Nah ini juga menjadi tanggungan dari ahli waris," kata Kalono.

Ia menegaskan, dalam menjadi ahli waris, ada dua golongan yakni golongan pertama dan kedua. Sedangkan kliennya merupakan ahli waris golongan kedua. Namun, biaya pemakaman dari Subroto ditanggung oleh Soetikno, bukannya ditanggung oleh ahli waris golongan pertama yakni Diana Suwito.

"Soetikno ini ahli waris tapi golongan kedua. Dan yang jadi golongan pertama ya yang tadi melaporkan (Diana Suwito) dia itu yang seharusnya bertanggungjawab (biaya pemakaman). Dan biayanya sekitar 157 juta rupiah itu justru yang menanggung itu Soetikno yang sekarang ditahan da dijadikan tersangka," ujarnya.

"Dan yang merasa menjadi ahli waris golongan pertama itu justru tidak bertanggungjawab. Dan menurut kajian kami yang melakukan PMH itu ya pelapor (Diana Suwito), ya karena tidak melakukan kewajibannya (menanggung biaya pemakaman Subroto), sesuai dengan pasal 1100 KUHPerdata," tuturnya.

Ia pun menilai, tuduhan dari pihak tergugat dalam hal ini Diana Suwito kepada Soetikno tidaklah relevan. Mengingat Soetikno telah menanggung biaya ratusan juta, namun dituduh mencuri uang pemakaman sebesar 3 juta rupiah.

"Jadi yang dituduhkan kepada Soetikno, mencuri uang 3 juta rupiah, uang bantuan persemayaman, sekitar 52 juta rupiah. Dan totalnya sekitar 55 juta rupiah. Nah padahal biaya pemakaman itu minus 100 juta. Ini yang bertanggungjawab kewajiban lain itu justru minus segitu, malah dijadikan tersangka," kata Kalono.

Atas peristiwa yang dialami Soetikno tersebut, Kalono mengaku bahwa proses hukum yang diterapkan terhadap kliennya itu salah.

"Penerapan hukum itu salah, maka kami gugat di pengadilan ini," ujarnya.

Ia pun mengaku selain tuntutan tersebut, pihaknya juga berharap agar permasalahan pidana yang membelit kliennya harus dihentikan oleh penyidik Kepolisian.

"Karena yang seharusnya bertanggungjawab ini melakukan PMH terhadap pasal 1100 KUHPerdata, maka secara otomatis laporan pidananya itu, harus dibatalkan. Dan itu juga menjadi tuntutan kami," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan bahwa gugatan perdata PMH yang dilakukan oleh Soetikno merupakan gugatan sampah.

"Gugatan-gugatan PMH ini, kan kalau saya baca ini maksud dan tujuannya untuk menghentikan perkara pidana. Baik gugatan yang Selasa lalu, atau yang hari ini, baik wanprestasi atau PMH ini kan tujuannya untuk menghentikan perkara pidana (yang dihadapi Yeni Sulistyowati dan Soetikno)," kata Andri.

Bahkan, Andri menyebut pihak penggugat sudah melakukan pengiriman surat pada beberapa instansi penegak hukum untuk menghentikan penyidikan perkara pidana yang dilaporkan oleh kliennya Diana Suwito.

"Mereka (para penggugat) sempat bersurat, pada beberapa instansi yang menangani perkara pidana kita, untuk menghentikan perkara pidananya. Dan dasarnya adalah mereka (pihak penggugat) sudah melakukan gugatan perdata," ujar Andri.

Dia menjelaskan bahwa dalam gugatan PMH dengan target penghentian perkara pidana merupakan hal yang mustahil. Karena perkara perdata dan pidana merupakan hal yang tidak sama, dan ada prosedur yang diatur dalam hukum acara perdata maupun pidana.

"Ya melihat seperti ini, mustahil itu bisa terjadi (gugatan perdata untuk menghentikan perkara pidana), kalau target mereka itu masalah pidana. Walaupun diawal di gugatan PMH ini menyampaikan masalah klaim, pemakaman tetapi di akhir tuntutan mereka (penggugat) meminta supaya majelis hakim dapat memutus dapat menghentikan perkara pidana, jadi kan kontradiksi," tuturnya.

Untuk itu, secara pribadi ia menilai bahwa gugatan yang dilakukan Soetikno melalui kuasa hukumnya merupakan gugatan sampah.

"Makanya secara pribadi saya menilai gugatan ini, merupakan gugatan sampah. Gugatan-gugatan yang sebenarnya membuat saya malu, menanggapi gugatan seperti ini. Tapi ya kita lihat nanti," kata Andri.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat, kliennya (Diana) yang masuk ahli waris golongan pertama, maka diwajibkan untuk membayar biaya pemakaman dari Subroto.

"Bu Diana itu ahli waris golongan satu, ya dia (Diana) harus ikut membayar biaya pemakaman. Nah kalau bicara biaya pemakaman, sebelum itu ada sumbangan kematian untuk biaya pemakaman. Bu Diana saja sendiri sampai dengan gugatan ini didaftarkan Bu Diana tidak tau, sumbangannya siapa yang nyumbang, berapa nilainya, dia hanya tau bentuk kotaknya (sumbangan) saja," ujar Andri.

"Dan nilai sumbangan itu baru disampaikan oleh Soetikno, pada waktu Soetikno dipanggil di Polres itu loh. Disana dijelaskan Soetikno, kalau ada sumbangan sekian-sekian. Nah pada waktu persemayaman sampai bikin bongpe (batu nisan), Bu Diana gak pernah dapat info," tuturnya.

Tak hanya itu, Andri mengaku kliennya juga sempat menanyakan pada Soetikno terkait berapa biaya yang dikeluarkannya untuk membiayai pemakaman Subroto, dengan maksud kliennya hendak mengganti biaya tersebut. Namun, justru Soetikno menolak hal itu.

"Bahkan klien saya sempat nanya berapa biayanya, yang dikeluarkan, tapi gak usah jawabnya (Soetikno). Iya sempat ditanyakan, tapi dia (Soetikno) bilang gak usah. Tapi sekarang diminta kan ini jadi lucu," kata Andri.

Ia pun menilai bahwa gugatan yang dilakukan oleh Soetikno terhadap kliennya di PN Jombang, tidak akan pernah diwujudkan oleh majelis hakim.

"Kalau ngomong masalah gugatan hari ini, yang permintaan terakhirnya adalah menghentikan perkara pidana. Itu sampai dengan selesai gak akan terjadi," ujar Andri.

Perlu diketahui sidang lanjutan gugatan PMH yang dilakukan oleh Diana Suwito terhadap Soetikno akan dilakukan pada hari Senin 16 Oktober 2023.