Curi 3 Buah HP, Pria di Jombang Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan polisi di Polsek Mojoagung.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam waktu 4 hari pelaku yang sudah 3 kali masuk penjara ini berhasil diamankan," tuturnya.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bila uang hasil pencurian 3 buah HP itu, dipergunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selain itu, Bambang menyebut pelaku dikenal sebagai pencuri yang bengis, lantaran tega melakukan penganiayaan bila aksinya diketahui oleh korbannya.

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

"Pelaku ini residivis, kasus ini yang ke 4 kalinya. Pelaku ini sangat berbahaya, karena anak ini gak segan-segan, kalau ketahuan mencuri dia pasti akan melukai korbannya. Uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dia (Yunus), untuk senang-senang," kata Bambang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

"Saat ditangkap polisi, pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri. Namun tetap berhasil diamankan," ujarnya.