7 Kali Beraksi, Pencuri HP di Kota Malang Dibekuk Polisi

Maling spesialis handphone ditangkap Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pelaku pencurian HP berinisial F alias Prediyanto (29 tahun) asal Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur berhasil dibekuk oleh Polresta Malang Kota. Korbannya, yaitu Ahmad Irfan Hidyan (19 tahun) asal Kabupaten Blitar yang memiliki HP jenis Oppo Reno 7. 

Dua Pemain Arema FC Women Ikut TC Timnas Indonesia Wanita U17 di Bali

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Bayu Febrianto mengatakan tersangka berpura-pura akan membeli HP milik korbannya yang ditawarkan melalui media sosial. 

Kemudian tersangka mengajak bertemu korbannya ke kos pelaku atau COD (Cash On Delivery) pada Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Lowokwaru, Kota Malang. 

Wujudkan Emansipasi Wanita, Ada Penampakan Baru pada Pelayanan SIM Satlantas Polres Jombang

Setelah adanya kesepakatan harga, pelaku menjanjikan pembayaran melalui transfer antar bank. Tetapi, korban meminta untuk pembayaran dilakukan secara tunai. Selanjutnya, pelaku berpamitan kepada korban untuk mengambil uang di ATM terlebih dahulu dengan membawa HP beserta dusbook.

"Setelah menunggu beberapa lama, korban mencoba menghubungi pelaku tetapi nomor korban sudah diblokir. Kemudian korban melapor ke Polresta Malang Kota," kata Bayu saat diwawancarai pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

Diduga pelaku melakukan aksinya menggunakan modus gendam. Tetapi, aksi tersangka berakhir pada 20 Juli 2022 lalu saat hendak menjual HP dari hasil kejahatannya di salah satu toko HP yang berada di Malang Plaza. 

Di waktu itu pula, anggota Kepolisian dari Polresta Malang Kota menangkap pelaku. Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan di Malang. 

Halaman Selanjutnya
img_title