Singo Batu Jinakkan Mantan Penjual Bakso Pembobol Toko Laptop

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Unit Resmob Singo Batu Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah toko laptop dan handphone di Jalan Diponegoro, Kota Batu. Pelaku diketahui bernama Erwan Susanto (43), warga Kabupaten Lamongan, yang pernah berprofesi sebagai penjual bakso keliling.

img_title DLH Kota Batu Asah Kapasitas Pengelola TPS3R, Siapkan Operasional Rumah Kompos 2026

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengungkapkan, pencurian terjadi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke toko elektronik Ali Baba dengan cara memanjat tiang penyangga listrik, lalu melompat ke lantai dua. Ia masuk secara bertahap, sebelum turun ke lantai satu yang menjadi area penjualan laptop dan handphone.

“Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mendalami kasus ini,” ujar Iptu Joko, Sabtu 9 Agustus 2025.

img_title Wali Kota Batu: Pahlawan Tak Berebut Jabatan, Tapi Mengabdi untuk Bangsa

Berdasarkan laporan korban, total barang yang dicuri mencapai 6 unit laptop dan 1 unit handphone dengan kerugian sekitar Rp 60 juta. Namun saat penangkapan, polisi hanya menyita 1 laptop dan 2 handphone sebagai barang bukti.

“Sebagian barang bukti sudah terjual di Surabaya. Kami masih menelusuri sisa barang yang hilang, tapi butuh waktu karena proses penjualan dilakukan melalui COD sehingga sulit dilacak,” ujarnya.

img_title KPK Soroti Mekanisme Pokir DPRD Batu

Pelaku mengaku hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Ia juga mengaku baru sekali melakukan aksinya, meski polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pada kasus lain.

"Pelaku diamankan pada 2 Agustus 2025 di rumahnya di Lamongan. Saat disergap, ia sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.