Real Estate Masuk 10 Besar Penyumbang PDRB Jatim
- Humas Pemprov Jatim
Perlu diketahui, dengan diterbitkannya PP nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang) juga menjadi acuan baru dalam perizinan usaha atau izin lokasi dan berbagai informasi penataan ruang.
Menurutnya masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini. Sebab, sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai Peraturan Daerah RTDR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission).
Selain itu, perizinan yang merupakan wewenang instansi pemerintah pusat. Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.
Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di daerah (Kabupaten/Kota).
"Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini kami berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan," tutur Khofifah.
Khofifah menyampaikan untuk selanjutnya perlu adanya sinergitas baik antara Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar Kabupaten/ Kota yang lain.
"Oleh karena itu membangun keseimbangan komunikasi dan memberikan referensi tentang data-data misal di daerah ini berkembang sektor apa maka tenaga kerja terserap sekian, maka hal ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.