UMKM Dengam Omzet Rp15 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak di Kota Malang
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang menaikan batas omzet bebas pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) dari sebelumnya Rp 5 juta per bulan kini ditingkatkan menjadi Rp 15 juta per bulan. Langkah ini dianggap lebih berpihak pada pelaku UMKM di Kota Malang.
Dalam ketentuan sebelumnya Pemkot Malang menetapkan batas omzet wajib pajak Rp5 juta sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan diperkuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Kini ambang batas dinaikan, sehingga pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp15 juta bebas dari pajak.
"Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pertimbangan mendalam yang melibatkan para ahli, perwakilan pelaku usaha, dan komunitas UMKM di Kota Malang," kata Anggota DPRD Kota Malang, Indra Permana.
Indra menuturkan, perubahan angka menjadi Rp 15 juta telah melalui pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini dirancang agar tidak membahayakan kondisi fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
"Penting bagi kami untuk tidak mengorbankan kondisi fiskal daerah hanya demi satu fokus. Keseimbangan ini adalah kunci, dan syukurlah seluruh anggota pansus memiliki visi yang sama," ujar Indra.
Kebijakan baru ini akan membebaskan sekitar 931 pelaku usaha dari kewajiban pajak. Para legislator tetap optimistis PAD tidak menurun drastis.
Bapenda Kota Malang sebelumnya telah memproyeksikan potensi kehilangan pendapatan dari kebijakan baru ini mencapai Rp4,6 miliar. Mereka mendorong Bapenda menyiapkan strategi yang efektif untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah.