PHRI Batu Desak Revisi UU Royalti Musik dan Usulkan Pemanfaatan Lagu Lokal

Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) dan aturan turunan terkait royalti lagu dan musik. 

img_title Salut dan Bangga, Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu

Desakan ini disampaikan menyusul polemik penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai masih membingungkan di lapangan.

Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan langkah tersebut bisa menjadi solusi praktis sekaligus mendorong kreativitas seniman daerah. Selama ini, kata dia, obyek wisata dan hotel di Kota Batu memanfaatkan lagu-lagu gratis yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk lagu daerah.

img_title DLH Kota Batu Asah Kapasitas Pengelola TPS3R, Siapkan Operasional Rumah Kompos 2026

"PHRI juga mengkritisi skema penetapan tarif royalti yang mengacu pada jumlah kamar hotel atau kursi restoran. Menurut Sujud, metode ini tidak relevan karena pendapatan usaha tidak selalu konsisten dan penggunaan musik di sektor perhotelan serta restoran hanya sebatas latar belakang, bukan sebagai produk utama," katanya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Sebab, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, istilah komersial seharusnya hanya berlaku bagi penggunaan lagu sebagai produk utama seperti di diskotik, karaoke, atau konser, bukan untuk musik latar. Terlebih, hingga kini LMKN belum menyelesaikan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) sebagaimana diamanatkan PP 56 Tahun 2021.

img_title Wali Kota Batu: Pahlawan Tak Berebut Jabatan, Tapi Mengabdi untuk Bangsa

"Padahal, sistem ini diperlukan untuk pendataan dan transparansi lagu yang dilindungi hak cipta. Kalau sampai batas waktunya tidak selesai, secara hukum bisa dibatalkan,” ujarnya.

Sambil menunggu kejelasan aturan dan perbaikan sistem, PHRI Kota Batu mengimbau anggotanya untuk sementara tidak memutar lagu atau musik kecuali sudah membayar royalti. Alternatif lain adalah menggunakan lagu-lagu yang masuk kategori domain publik yakni karya yang penciptanya telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun. 

"Seperti karya klasik Mozart, Beethoven, hingga langgam Wali Lima. PHRI juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara masif agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha, musisi, dan pengelola hak cipta," katanya.

Selain itu, PHRI juga mengatakan pihaknya mengapresiasi perlindungan terhadap hak cipta musisi, namun aturan penarikan royalti perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan di antara para pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan dan restoran.

Halaman Selanjutnya
img_title