Aremania Minta Persik Usut Tuntas Aksi Pemukulan Oknum Berompi Pink

Tangkapan layar pemukulan oknum rompi pink pada Aremania
Sumber :
  • Instagram

Sebab, sampai saat ini Aremania beranggapan pemukulan oleh oknum berompi pink adalah oknum media yang memiliki izin berada di pinggir lapangan dari Panpel Persik. Untuk itu panpel Persik harus menjelaskan secara detail agar tidak menimbulkan persepsi liar di kalangan Aremania. 

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

"Karena kalau nanti akar rumput yang bergerak itu kan juga berbahaya jika ini berlarut-larut dan tetap menganggap pelaku orang media. Kami minta usut tuntas dan permohonan maaf secepat mungkin," tutur Sam Nawi.

Media Officer Persik Kediri, Haryanto melalui keterangan pers mengaku saat ini bersama jajaran panpel pertandingan Persik Kediri tengah mengumpulkan bukti-bukti serta mencari keterangan mengenai oknum yang dimaksud sehingga timbul aksi kekerasan terhadap suporter.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Kami mengutuk keras aksi yang kami juga belum bisa memastikan apakah benar dilakukan dari oknum media tersebut, saat ini kami terus melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa pelakunya. Namun sebagai panpel dan media officer Persik Kediri, saya menghaturkan permohonaan maaf yang sebesar-besarnya, kejadian ini merupakan pengalaman berharga dan kami berharap yang terakhir kalinya serta tidak terulang lagi kedepannya," kata Haryanto. 

Sementara itu, atas pernyataan Media Officer Persik Kediri dan Panpel menuai protes dari jurnalis atau wartawan di Kediri. Mereka menilai pernyataan official Persik menyudutkan jurnalis atau wartawan Kediri. Mereka menyatakan keberatan dan mengeluarkan 4 sikap. 

Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

Pertama jurnalis atau wartawan tidak mendukung tindakan kekerasan dalam sepak bola. Kedua organisasi profesi jurnalis atau wartawan yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya memastikan pelaku bukan jurnalis atau wartawan Kediri. 

Ketiga mendesak panitia pelaksana (panpel) Persik dan media officer Persik menemukan pelaku dalam waktu 1x24 jam setelah rilis ini disampaikan dan mengumumkan hasilnya ke publik. Pelaku wajib memohon maaf ke semua pihak. 

Halaman Selanjutnya
img_title