Arema Kembali Di Denda Akibat Flare di Markas Barito

Aremania di Stadion Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Arema FC menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI akibat ulah oknum Aremania yang menyalakan flare di Stadion Demang Lehman, Martapura pada 4 September 2022 lalu. Manajemen didenda sebesar Rp50 juta.

Gathering Sinergi Bisnis Kadin dan Bank Jatim, Jalan Awal Bangun Perekonomian Kota Batu

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris menyayangkan pelanggaran ini apalagi terjadi saat Arema FC menjalani pertandingan tandang. Sebab, ketika pertandingan tandang sistem pengamanan tentu diluar kendali Panpel Arema FC.

“Tentu saja hal ini sangat disayangkan. Ini adalah kali kesekian Arema FC mendapatkan denda akibat flare. Kali kedua setelah sanksi yang didapatkan, sebelumnya kita mendapatkan sanksi di Bali dengan insiden yang sama," kata Abdul Haris.

Bawaslu Klaim Masyarakat Kota BatuKurang Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu

"Kami berharap ini adalah yang terakhir, di pertandingan away kita tidak bisa mengontrol dari sisi sistem pengamanan. Namun sesuai dengan kesepakatan, Aremania bisa saja menerapkan hukum adatnya,” ujar Abdul Haris.

Adapun surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022  yang diterima oleh manajemen Arema FC tertulis bbahwa pada tanggal 4 September 2022 bertempat di Stadion Demang Lehman, Martapura telah berlangsung pertandingan Liga 1 Tahun 2022/2023 antara PS. Barito Putera melawan Arema FC, dimana Klub Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Karena terjadi penyalaan 1 (satu) buah flare oleh suporter Arema FC di Tribun Barat dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin. 

PT Selecta Gelar RUPS, Catatkan Kenaikan Deviden

Arema FC dijerat Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Arema FC didenda Rp50 juta. Apabila terjadi pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.