Arema FC Berduka atas Kepergian Eddy Rumpoko
Kamis, 30 November 2023 - 10:50 WIB
Sumber :
- Istimewa/Galih Rakasiwi
Perlu diketahui, mantan Wali Kota Batu ini memang masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga :
PSM Waspadai Skill Individu Pemain Arema FC
Ia disangkakan merugikan negara sebesar Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap. Uang pelicin itu berasal dari setidaknya 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain saat dirinya menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga :
PSM Dalam Kondisi Kelelahan saat Lawan Arema FC