135 Jiwa Meninggal Dunia Dalam Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Ditutunt 3 Tahun Penjara

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim.
Sumber :
  • VIVA Jatim/ Yudha Fury

Malang – Tiga anggota Polri dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Februari 2023 kemarin. 

Gathering Sinergi Bisnis Kadin dan Bank Jatim, Jalan Awal Bangun Perekonomian Kota Batu

Ketiga terdakwa dimaksud ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 359 Ayat (1) dan Pasal 360 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Rahmat Harry Basuki menilai, ketiga terdakwa terbukti lalai saat menjalankan tugas mengamankan pertandingan Arema FC melawan Persebaya, di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Akibat kelalian itu, menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan suporter lainnya luka-luka. 

Bawaslu Klaim Masyarakat Kota BatuKurang Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu

“Karena (ketiga terdakwa) lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Harry dikutip dari VIVA.co.id. 

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya, hakim lantas memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

PT Selecta Gelar RUPS, Catatkan Kenaikan Deviden

“Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami beri waktu satu minggu dari sekarang, Kamis, 2 Maret 2023," kata hakim.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan eks petugas keamanan Arema FC Suko Sutrisno juga sudah menerima tuntutan dari jaksa. Keduanya dituntut jaksa dengan pidana penjara enam tahun delapan bulan. Keduanya juga dinilai melanggar pasal sama seperti didakwakan terhadap tiga terdakwa dari Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title