Ada Pelanggaran HAM, Aremania Berharap Pelaku Bertambah

Korban Tragedi Kanjuruhan Mario Tegarsyah dan Dimas Putra
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan investigasi Komnas HAM dalan Tragedi Kanjuruhan berisi fakta-fakta yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. 

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Mereka langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pada Kamis, 3 November 2022. Disana mereka meminta Kejati agar memperhatikan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM. 

"Nah fakta-fakta itulah yang kami minta ditindaklanjuti. Rencananya kami akan bersurat kembali ke Kejati Jatim. Salah satu poinnya adalah meminta di petunjuk jaksa atau di P-19 nya nanti itu agar memedomani memperhatikan betul apa yang menjadi temuan dari TGIPF dan Komnas HAM," tutur Anjar, Kamis, 3 November 2022. 

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

Salah satu korban Tragedi Kanjuruhan Mario Tegarsyah (19 tahun) warga Jalan Bandulan Gang 1, Sukun, Kota Malang berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas. Dia masih teringat jelas peristiwa memilukan itu. 

"Saya tertancap kaki saya di pagar tangga menuju pintu keluar di gate 12. Kaki saya tertancap di pagar selama 3 jam, baru bisa lepas setelah pagar dirobohkan sama teman-teman Curvasud," kata Mario. 

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

Mario berharap proses hukum kepada tersangka Tragedi Kanjuruhan berjalan dengan adil. Sebab, korbannya begitu banyak. Sekitar 135 suporter meninggal dunia dan 600 lebih mengalami luka-luka termasuk dirinya. 

"Saya berharap kasus ini segera selesai. Menurut saya tidak cukup hanya dengan 6 tersangka. Pelaku harus segera dihukum karena ini korbannya cukup banyak," ujar Mario. 

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan ada 7 pelanggaran HAM yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan. Salah satu pelanggaran HAM adalah petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

"(Pelanggaran HAM pertama) penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," kata Choirul Anam saat ditemui di Gedung Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu 2 November 2022.

Choirul menjelaskan, untuk Pelanggaran HAM yang kedua adalah petugas aparat yang menembakan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa dan menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter.

"(Pelanggaran HAM ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," ujarnya.

Choirul Anam menambahkan, seharusnya aparat keamanan bisa bertindak lebih humanis dengan memastikan seluruh pihak bertanggung jawab. "Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Pelanggaran HAM keempat, menurut Anam, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut. "(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," ujarnya.

Pelanggaran HAM keenam yakni dimana diketahui banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM sendiri mendata ada sebanyak 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.

"(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," ujarnya.