Langgar Etik, Kemungkinan Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Kapolri, jenderal listyo sigit prabowo
Sumber :
  • viva malang

Malang – Pihak kepolisian sudah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Selain itu, juga ada 20 polisi yang diduga melanggar kode etik. 

Polisi Tangkap Seorang Pria, Karena Ancam Sebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

Polisi tersebut terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang sebanyak 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Lalu perwira pengawas, dan pengendali, 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Atasan pemerintah tembakan gas air mata sebanyak 3 personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. 

"Terkait dengan pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang tersebut. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar etik. Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin. 

Jadwal Timnas Indonesia Wanita U17 di Piala Asia Wanita U17 2024

Listyo juga mengatakan sampai saat ini pendalaman dan penyidikan terus dilakukan sehingga potensi tersangka bertambah masih cukup besar. 

"Kendati demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," ujar Listyo. 

Pedagang Pasar Pagi Mulai Berjualan di Pasar Induk Among Tani

 

Perlu diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 131 Aremania dan Aremanita menjadi korban meninggal dunia. Kemudian 400 lebih suporter mengalami luka-luka. Desakan usut tuntas terus menggema dalam tragedi kelam sepak bola tanah air ini.

Sebelumnya, Kepala Polisi RI Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. 3 tersangka merupakan orang sipil dan 3 tersangka lainnya adalah polisi. 

Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S. Semuanya dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Di luar 6 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kapolri. Ada 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik Polri. 11 diantaranya merupakan penembak gas air mata.