DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru
- Hari Mujianto / Pasuruan
"Melihat kondisi saat ini, baiknya perda ini mempertimbangkan badan usaha. Tidak semua perusahaan juga melanggar aturan ini, seperti apa, kalau gak normal ini karena apa, apa karena manajemen atau lesu pasar," katanya.
Gaung juga menyoroti ketimpangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pasuruan yang berpotensi memicu perpindahan perusahaan ke daerah lain. Ia meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelamatkan perusahaan lokal.
"Saat ini banyak perusahaan ketimpangan antara Kabupaten/Kota Pasuruan, UMK sangat timpang. Kabupaten Pasuruan sendiri Rp4,8 juta, tapi Kabupaten/Kota lain masih Rp3 juta. Perusahaan ancang-ancang pindah, jadi akan ada catatannya. Menyelamatkan perusahaan itu kan jadi tanggung jawab pemerintah yang ada di sana," ujarnya.
DPRD Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mengkaji raperda ini secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi bagi perusahaan lokal dan optimalisasi peran CSR dalam pembangunan daerah.