Hasil Rekapitulasi KPU, Paslon WALI Dipastikan Menang Pilwali Kota Malang
Rabu, 4 Desember 2024 - 20:18 WIB
Sumber :
- ViVA Malang
"Jadi kami juga menginformasikan bahwa untuk mengajukan sengketa ke MK kalau setelah 3 X 24 jam tidak akan diterima. Makanya kami infokan dulu jika mau mengajukan gugatan," ujar Toyyib.