Rekapitulasi Tingkat Kota, Ini Hasil Resmi Pilgub dan Pilkada Versi KPU Batu

Rapat pleno KPU Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan Walikota (Pilkada) Kota Batu tahun 2024 dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Aston Batu, Senin 2 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyampaikan bahwa proses rekapitulasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah pemungutan suara yang digelar serentak pada 27 November 2024.

"Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK, hingga akhirnya di KPU tingkat kota. Proses ini bertujuan memastikan akurasi perolehan suara secara manual untuk Pilgub dan Pilkada," ujarnya.

Dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Batu tercatat sebanyak 166.942 pemilih, terdiri dari 82.775 pria dan 84.165 wanita. Adapun hasil perolehan suara dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 9.947 suara.

Nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memperoleh 70.898 suara, dan nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) memperoleh 48.721 suara.

"Total suara sah dalam Pilgub Jatim mencapai 129.570 suara, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 6.969 suara. Sehingga perolehan suara terbanyak didapatkan oleh paslon nomor urut 2," katanya.

Kemudian, dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Batu, perolehan suara untuk tiga pasangan calon adalah nomor urut 1, Nurochman-Heli Suyanto meraih 65.684 suara. Nomor urut 2, Firhando Gumelar-H. Rudi memperoleh 38.610 suara, dan nomor urut 3, Kris Dayanti-Kresna Dewanata Prosakh memperoleh 26.234 suara.

Total suara sah untuk Pilkada Kota Batu adalah 130.528 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 5.878 suara. Sehingga paslon nomor urut 1 berhasil mendapatkan perolehan suara terbanyak dalam Pilkada 2024 Kota Batu," ujarnya.

Selain itu, proses rekapitulasi tingkat kota berlangsung lancar tanpa kendala berarti, meskipun sempat terjadi masalah teknis pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di tahap awal. 

"Secara global, tidak ada laporan keberatan dari masyarakat maupun saksi. Kendala yang muncul hanya bersifat administratif, seperti kekurangan surat suara di beberapa TPS, namun itu tidak memengaruhi hasil akhir," ujarnya.

Setelah penetapan hasil, KPU Kota Batu menyerahkan berita acara kepada masing-masing pasangan calon. Untuk Pilgub Jatim, hasil rekapitulasi di Kota Batu akan dikirimkan ke tingkat provinsi untuk penghitungan akhir. 

"Jika tidak ada sengketa selama tiga hari setelah penetapan, hasil ini akan dinyatakan sah secara resmi," tuturnya.