Soal Klaim Hasil Survei Menangkan Paslon Abadi di Pilwali Kota Malang, LSI Strategi Beri Klarifikasi

Debat kedua Pilwali Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Tim LSI Strategi mengklarifikasi atas klaim hasil survei yang beredar di media sosial maupun di media massa. Dalam klaim itu, Paslon Abadi (Moch Anton - Dimyati Ayatulloh) unggul dengan sesilisih jauh atas paslon lain di Pilwali Kota Malang

Peneliti LSI Strategi, Rijal Asnawi mengatakan, memang benar mereka telah melaksanakan survei Kota Malang pada rentang waktu 6 hingga 12 November 2024 dengan metode Multi Stage Random Sampling dengan jumlah responden sebanyak 800 responden, dengan margin of error (MoE) sebesar kurang lebih 3,5 persen. 

Sebagai bagian dari keanggotaan PERSEPI LSI Strategi mempertanggungjawabkan hasil survei yang mereka lakukan kepada asosiasi dan juga kepada masyarakat dengan mengedepankan kaidah-kaidah ilmiah dan akademis sebagai pertanggungjawaban.

"Namun perlu kami klarifikasi, bahwa data survei yang beredar di jejaring media sosial dan sejumlah media massa di Kota Malang yang mengatasnamakan LSI Strategi bukan merupakan data hasil survei yang kami lakukan," kata Rijal. 

Mereka menduga ada oknum dari tim salah satu pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Kota Malang melakukan rekayasa atas laporan hasil survei yang mereka lakukan dengan mengubah angka data survei yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan LSI Strategi.

"Bahwa data survei yang diubah tersebut tentunya telah merubah originalitas atas data hasil survei yang sebenarnya dan mencederai kaidah ilmiah dan akademis yang harus dikedepankan oleh lembaga survei atau riset. Beredarnya data survei rekayasa atas nama lembaga kami tentunya merugikan citra dan nama baik lembaga kami, yang kemudian disebarluaskan tanpa sepersetujuan kami," ujar Rijal. 

Dengan situasi tersebut mereka mempertimbangkan opsi untuk menempuh jalur hukum, karena hal tersebut masuk dalam pasal 390 KUHP terkait menyebarkan berita bohong dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Serta Pasal 28Jo Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentranmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian meteriel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.