Bawaslu Putuskan Dugaan Kampanye 'Money Politic' Paslon WALI Pekan Depan

Paslon Wali (Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin)
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang bakal segera mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilwali Kota Malang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1, yakni Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin (Paslon WALI) pada pekan depan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan jika aduan tersebut saat ini sedang dikaji. Keputusan pelanggaran Pilkada Kota Malang akan diumukan pekan depan. 

''Saat ini, kita masih proses finishing aduan itu. Keputusannnya akan kita putuskan minggu depan,'' kata Hamdan, Selasa, 5 November 2024.

Seperti diketahui, Bawaslu mendapatkan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye Paslon WALI yang memberangkatkan ziarah wali ribuan masyarakat pada 27 Oktober 2024 lalu.

Secara aturan, kegiatan itu dinilai melanggar Pasal 187 A Juncto Pasal 73 UU Pemilihan tentang, Setiap Orang dengan Sengaja Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya dengan Tujuan Mempengaruhi Pemilih, Baik Langsung Maupun tidak Langsung dengan ancaman minimal 3 bulan maksimal 36 bulan.

Menurut Hamdan, kegiatan kampanye tersebut diduga melanggar aturan tersebut, dinilai bisa masuk dalam kategori materi lainnya. Hanya saja, hukuman pidana itu bisa dikenakan tidak harus pada Paslon, melainkan perseorangan bisa dari tim resmi maupun relawan.

Sejauh ini, kata dia, secara kajian memang dugaan money politic tidak dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk materi lainnya.