Hasil Bawaslu Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Kepsek SDN Mangunan 2
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah melakukan registrasi dan klarifikasi atas pelaporan dugaan netralitas yang dilakukan Suyadi Kepala SDN Mangunan 2. Klarifikasi telah dilakukan pada Suyadi dan istrinya.
"Bawaslu Kabupaten Jombang, sudah meregister, terkait dengan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Sekolah," kata Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, Senin, 7 Oktober 2024.
Dari hasil klarifikasi itu, ditemukan fakta bahwa Suyadi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam kampanye yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut satu. Untuk perkembangan penanganan dugaan netralitas itu, Bawaslu melimpahkan penanganannya ke Panwascam Kabuh untuk melakukan kajian.
"Kita limpahkan kewenangan kita pada Panwascam Kabuh dan di Panwascam Kabuh sudah dilaksanakan klarifikasi ke beberapa pihak terkait, dan kita masih mengkaji ada pelanggarannya atau tidak," ujar David.
Ia menegaskan beberapa pihak terkait yang dilakukan klarifikasi antara lain, Kepala sekolah, dan istrinya termasuk koordinator kampanye tingkat kecamatan paslon nomor urut satu.
"Baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi yang ada. Paslon tidak, kita hanya mengklarifikasi tim kampanye dari paslon tersebut. Dan hasilnya masih kita tunggu selama 5 hari, karena masih ada kajian dan analisis dari panwascam. Terkait nanti hasilnya ada atau tidak dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut," tutur David.
Klarifikasi ini berkaitan dengan adakah keterlibatan ASN dan penggunaan rumah ASN.
"Yang diklarifikasi itu terlapor dalam hal ini kepala sekolah maupun istrinya. Jadi klarifikasi ini berkaitan dengan betul atau tidaknya rumah yang dipergunakan itu, juga dengan keterlibatan ASN tersebut. Dan ketika diklarifikasi, ya memang tidak ada pengakuan keterlibatan ASN tersebut," kata David.
David menyebut bahwa dasar yang dipakai untuk klarifikasi adalah undang-undang yang mengatur netralitas ASN.
"Kita gunakan undang-undang yang mengatur netralitas ASN," kata David.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suyadi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan 2, dikabarkan tidak netral dalam pemilihan bupati Jombang, Jawa Timur.
Hal ini menyusul adanya kabar yang beredar bahwa rumah tempat tinggal Suyadi, dipergunakan untuk kampanye oleh calon wakil bupati (cawabup) pasangan nomor urut 1.
Lantaran dianggap menyediakan fasilitas dan ikut terlibat dalam kampanye pilbup, Suyadi dituding tidak netral dan lebih condong ke salah satu pasangan calon (Paslon).
Ditemui di kantor SDN Mangunan 2, Suyadi menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon di wilayahnya.
"Saya malah tidak tahu, waktu itu saya berada di sekolah tidak dilokasi," kata Suyadi, Jumat 4 Oktober 2024.
Saat ditanya apakah ia sengaja memberikan fasilitas berupa rumah tempat tinggalnya untuk dijadikan lokasi kampanye, paslon tertentu.
Ia menyebut bahwa ia tidak pernah memfasilitasi paslon tertentu, untuk melakukan kampanye, karena ia berstatus ASN dan ada ketentuan yang harus dipatuhinya.
Selain itu, Suyadi mengaku bahwa tempat atau rumah yang dipakai untuk kampanye salah satu paslon itu, merupakan rumah dari ibu mertuanya.
"Itu rumah mertua saya, saya selaku menantu, kebetulan isteri saya merupakan pengurus partai politik di desa," ujar Suyadi.