Hasil Bawaslu Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Kepsek SDN Mangunan 2

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Yang diklarifikasi itu terlapor dalam hal ini kepala sekolah maupun istrinya. Jadi klarifikasi ini berkaitan dengan betul atau tidaknya rumah yang dipergunakan itu, juga dengan keterlibatan ASN tersebut. Dan ketika diklarifikasi, ya memang tidak ada pengakuan keterlibatan ASN tersebut," kata David. 

David menyebut bahwa dasar yang dipakai untuk klarifikasi adalah undang-undang yang mengatur netralitas ASN. 

"Kita gunakan undang-undang yang mengatur netralitas ASN," kata David.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suyadi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan 2, dikabarkan tidak netral dalam pemilihan bupati Jombang, Jawa Timur.

Hal ini menyusul adanya kabar yang beredar bahwa rumah tempat tinggal Suyadi, dipergunakan untuk kampanye oleh calon wakil bupati (cawabup) pasangan nomor urut 1.

Lantaran dianggap menyediakan fasilitas dan ikut terlibat dalam kampanye pilbup, Suyadi dituding tidak netral dan lebih condong ke salah satu pasangan calon (Paslon).

Ditemui di kantor SDN Mangunan 2, Suyadi menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon di wilayahnya.